Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Pantas Tergiur, Mahasiswi Semarang Dapat Rp 600 per Hari Cuma Promosikan Judi Online di Instagram

Polisi meringkus seorang perempuan berinisial DW (19) lantaran terlibat judi online (judol). DW merupakan selebgram yang juga berstatus

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Iwan Arifianto
Tangkapan layar akun Instagram milik DW Perempuan asal Kabupaten Pati yang terbukti ikut mempromosikan judi online, Selasa (9/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi meringkus seorang perempuan berinisial DW (19) lantaran terlibat judi online (judol).

DW merupakan selebgram yang juga berstatus sebagai mahasiswi di sebuah kampus di Kota Semarang.

Perempuan asal Kabupaten Pati ini terbukti ikut mempromosikan judi online di akun Instagramnya @dendennis yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 93,1 ribu akun.

"Saya ikut promosikan judi online diupah Rp600 ribu per15 hari," ujar DW saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024)

DW menyematkan link judi slot di akun Instagramnya dari lapak Jejulink.

Sosok DW Perempuan asal Kabupaten Pati yang terbukti ikut mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya, Selasa (9/7/2024).
Sosok DW Perempuan asal Kabupaten Pati yang terbukti ikut mempromosikan judi online lewat akun Instagramnya, Selasa (9/7/2024). (Tribun Jateng/ Iwan Arifianto)

Dari akun Instagram milik DW diketahui dia telah mempromosikan judi sejak Maret 2023.

"Saya tertarik ikut mempromosikan judi karena butuh uang," papar DW.

Ia mengaku, terlibat mempromosikan judi online ketika ditawari admin akun judi online melalui Dirrect message (DM).

Selepas itu, komunikasi berlanjut ke Whatsapp untuk membahas soal konten promosi dan pembayaran.

"Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari," terangnya.

Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, terkait judi online telah melakukan berbagai operasi hingga menangkap beberapa tersangka termasuk DW selebgram Semarang.

DW terbukti aktif melakukan promosi judi online melalui akun Instagramnya yang memiliki puluhan ribu pengikut.

"Kami tangkap DW di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan Jumat (5/7/2024) pekan kemarin," ujar Andika.

Andika melanjutkan, kini  sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan pihaknya.

"Perkembangan lainnya masih dilakukan misal pengembangan rekening dan server," terangnya.

Atas perbuatannya, DW dijerat UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved