Berita Semarang
Pantas Tergiur, Mahasiswi Semarang Dapat Rp 600 per Hari Cuma Promosikan Judi Online di Instagram
Polisi meringkus seorang perempuan berinisial DW (19) lantaran terlibat judi online (judol). DW merupakan selebgram yang juga berstatus
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi meringkus seorang perempuan berinisial DW (19) lantaran terlibat judi online (judol).
DW merupakan selebgram yang juga berstatus sebagai mahasiswi di sebuah kampus di Kota Semarang.
Perempuan asal Kabupaten Pati ini terbukti ikut mempromosikan judi online di akun Instagramnya @dendennis yang memiliki jumlah pengikut sebanyak 93,1 ribu akun.
"Saya ikut promosikan judi online diupah Rp600 ribu per15 hari," ujar DW saat konferensi pers di Mapolrestabes Semarang, Selasa (9/7/2024)
DW menyematkan link judi slot di akun Instagramnya dari lapak Jejulink.

Dari akun Instagram milik DW diketahui dia telah mempromosikan judi sejak Maret 2023.
"Saya tertarik ikut mempromosikan judi karena butuh uang," papar DW.
Ia mengaku, terlibat mempromosikan judi online ketika ditawari admin akun judi online melalui Dirrect message (DM).
Selepas itu, komunikasi berlanjut ke Whatsapp untuk membahas soal konten promosi dan pembayaran.
"Saya bertugas hanya promosi bikin status atau story link judi sebanyak dua kali sehari," terangnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena menuturkan, terkait judi online telah melakukan berbagai operasi hingga menangkap beberapa tersangka termasuk DW selebgram Semarang.
DW terbukti aktif melakukan promosi judi online melalui akun Instagramnya yang memiliki puluhan ribu pengikut.
"Kami tangkap DW di kamar kosnya di Palebon, Pedurungan Jumat (5/7/2024) pekan kemarin," ujar Andika.
Andika melanjutkan, kini sudah berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online yang ditemukan pihaknya.
"Perkembangan lainnya masih dilakukan misal pengembangan rekening dan server," terangnya.
Atas perbuatannya, DW dijerat UU ITE pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 2 UU Nomor 1 tahun 2024 dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun.
Penguatan Peran Posyandu Didorong, Wali Kota: Garda Terdepan Bantu Masalah Kesehatan |
![]() |
---|
Imbas Konflik di RSI Sultan Agung Semarang, Lembaga Mediasi Sengketa Dokter dan Pasien Dibentuk |
![]() |
---|
Menyingkap Rahasia Rumah Kuno Tanpa Pondasi Beton di Kampung Bang Inggris Semarang |
![]() |
---|
Gubernur Jateng Dikritik LP2K, Usai Sebut Anak Kaget Makan MBG Spageti Karena Terbiasa Mi Instan |
![]() |
---|
Kata Bahagia Kayla Magang Perdana di Kantor Kecamatan Pedurungan: Senang Bisa Diterima di Sini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.