Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Universitas Muhammadiyah Surakarta Tindak Tegas Dosen Yang Diduga Melecehkan Mahasiswi

Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya.

Editor: raka f pujangga
Shutterstock
Ilustrasi 

TRIBUNJATENG.COM - Duka menyelimuti dunia pendidikan.

Seorang mahasiswi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS) diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dosen pembimbing skripsinya.

Kejadian ini sontak menggemparkan jagat maya dan menuai kecaman dari berbagai pihak.

Baca juga: HEBOH! Mahasiswi UMS Solo Diduga Dilecehkan Dosen saat Bimbingan Skripsi, Ini Nasib Sang Dosen

Menanggapi kasus ini, pihak UMS bergerak cepat dengan mengambil tindakan tegas.

Kampus memutuskan untuk mengalihkan bimbingan skripsi mahasiswi tersebut kepada dosen lain.

Hal ini dilakukan untuk memastikan kenyamanan dan keamanan mahasiswi dalam menyelesaikan skripsinya.

Dosen yang diduga melakukan pelecehan seksual juga telah diberikan sanksi sementara.

Ia dilarang membimbing dan menguji skripsi, tesis, maupun disertasi.

Sanksi ini diambil sebagai bentuk komitmen UMS dalam menegakkan disiplin dan melindungi mahasiswanya dari segala bentuk pelecehan.

Wakil Rektor IV UMS, EM Sutrisna mengatakan, sanksi sementara yang dijatuhkan itu karena dosen itu telah melanggar aturan melakukan bimbingan skripsi di luar kampus dan dalam proses pemeriksaan.

"Mahasiswa tidak perlu takut karena bimbingan dialihkan ke dosen yang lain. Dan tidak diuji oleh dosen itu. Jadi, mahasiswa tidak perlu takut kalau dalam posisi dia benar," kata EM Sutrisna, di Gedung Rektorat UMS, pada Selasa (9/7/2024).

Pemeriksaan terkait dugaan pelecehan masih dilakukan oleh Komite Disiplin.

Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap dosen yang diduga melakukan pelecehan.

Tetapi mahasiswi diduga korban pelecehan termasuk orang yang mengetahui terkait dugaan tindak pelecehan juga tidak luput dari pemeriksaan.

"Nanti di Komite Disiplin akan ditentukan prosesnya yang mengadu akan dipanggil, yang diadukan juga akan dipanggil. Terus semua orang yang diperkirakan tahu dan terlibat akan dimintai keterangan. Tapi dalam waktu yang terpisah," ungkap dia.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved