Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua Panja Abdul Wachid Kecewa dengan Kemenag: Kouta Haji Khusus Kok Banyak, Kasihan Haji Reguler

Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid menyesalkan adanya penambahan kuota haji khusus sebanyak 9 ribu.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
youtube
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid 

Abdul Wachid mengatakan banyak evaluasi yang harus diperbaiki karena banyak jamaah haji yang tidak mendapat kenyamanan dari tempat tidur, toilet, makanan, dan travel.

Dengan kasus-kasus itu, Abdul Wachid mengatakan dibuat pansus untuk memperbaiki haji ke depan.

"Kita berharap kasus ini bisa kita tuntaskan satu tahun, biar lebih baik penyelenggaraan haji," ungkapnya.

Abdul Wachid mengatakan anggaran haji yang berasal dari jamaah sebesar Rp 20 Triliun, sementara anggaran dar pemerintah sebesar Rp 77 triliun.

Abdul Wachid mengatakan sosok meteri agama Yaqut Cholil Qoumas kurang dalam komunikasi.

Sebelumnya, Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid menegaskan bahwa Kementerian Agama ( Kemenag) telah melanggar kesepakatan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR terkait kuota haji tambahan.

Kemenag juga disebut melanggar Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1445H/2024.

Pada 2024, Indonesia mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000 jemaah. Kemudian, pada Oktober 2023, Indonesia mendapatkan alokasi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah.

Alokasi tambahan itu didapatkan setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan pertemuan bilateral bersama Putra Mahkota yang juga Perdana Menteri (PM) Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman. Dengan demikian, total alokasi kuota haji Indonesia bertambah menjadi 241.000 ribu jemaah.

“Raker Komisi VIII dengan Menag pada 27 November 2023 menyepakati bahwa kuota haji mencapai sebanyak 241.000 jemaah yang terdiri atas 221.720 jemaah haji reguler dan 19.280 jemaah haji khusus,” ujar Wachid dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Minggu (23/6/2024)

Pria yang juga menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR itu mengatakan bahwa pembagian kuota haji mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 ayat (2).
Beleid itu menyebutkan bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 (delapan) persen.

Dengan demikian, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jemaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jemaah).

Namun, pada Raker Komisi VIII DPR pada 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapat pada Oktober 2023.

Jadi, kuota haji tambahan yang berjumlah 20.000 jemaah dibagi dua , yakni 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.

Dengan kata lain, alokasi kuota haji reguler menjadi 92 persen kuota semula plus 10 persen kuota tambahan atau 213.320 jemaah dan haji khusus menjadi 8 persen kuota semula plus 10 persen kuota tambahan atau 27.680 jemaah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved