Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua Panja Abdul Wachid Kecewa dengan Kemenag: Kouta Haji Khusus Kok Banyak, Kasihan Haji Reguler

Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid menyesalkan adanya penambahan kuota haji khusus sebanyak 9 ribu.

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
youtube
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid 

Menurut Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) II itu, Menag wajib mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen bukannya 50-50 persen.

Dia menilai, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen perlu ditaati karena antrean jemaah haji reguler jauh lebih tinggi dibanding jemaah haji khusus.

“Antrean jwmaah haji reguler itu sudah sangat panjang. Bahkan, ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Bagaimana mungkin bisa kita selesaikan segera kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI malah dilanggar?” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra.

Perubahan komposisi itu, lanjut dia, juga melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024 yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam raker dimaksud.

Oleh sebab itu, Wachid juga mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang bertugas menyelidiki berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jemaah haji Indonesia.

“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini tidak (terlihat) ada perbaikan yang signifikan. Maka, diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis, karena (penyimpangan ini) melibatkan semua stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ucap Wachid.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved