Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Maju Pilkada Semarang 2024, Iswar Aminuddin dan Ade Bhakti Diundang KASN

Dua ASN tersebut yaitu Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang , Ade Bhakti Ariawan.

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: m nur huda
TribunJateng.com/Eka Yulianti Fajlin
Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dipanggil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dua ASN tersebut yaitu Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang , Ade Bhakti Ariawan.

Dalam surat nomor UND-295/NK.01.00/07/2024, KASN menyebutkan berwenang meminta informasi dari pegawai ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku pegawai ASN.

Saat di konfimasi, Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin tidak menampik adanya surat panggilan dari KASN. Hanya saja, dia mengaku, belum mengetahui persis perihal apa dirinya dipanggil.

"Saya juga tidak tahu penjelasannya (diklarifikasi hal apa) kok sampai ada surat pemanggilan itu. Sebetulnya, terkejut. Kalau saya pegangannya setelah didaftarkan resmi oleh partai politik (sebagai calon), saya mengundurkan diri,” jelasnya, Kamis (11/7/2024). 

Menurutnya, selama dirinya menjabat sebagai Sekda sudah menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika.

Namun, jika dikaitkan dengan aktivitasnya bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan partai politik dianggap tidak netral sebagai ASN, dia siap dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

"Kegiatan yang mungkin dianggap tidak netral itu kan saya lakukan di luar jam kantor. Tapi, kalau itu dianggap tidak netral ya nggak apa- apa," papar Iswar

Jika komunikasi politiknya selama ini dianggap tidak netral atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan, dia akan menerimanya. 

"Nggak apa-apa kalau sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan sesuai secara prosedural ya sudah kita terima saja jika seumpama hal itu dianggap tidak netral," tuturnya. 

Sementara itu, Ade Bhakti menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KASN. Dia yakin selama ini tidak melanggar aturan Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 ataupun Undang-undang No 20 Tahun 2023.

"Saya ikuti prosesnya, sering kayak gini kok, kemarin yang nasi goreng ya sama saya dimintai klarifikasi hampir dua jam," bebernya.

Terkiat pemanggilan dirinya, Ade justru mempertanyakan surat undangan dari KASN yang diterimanya. Menurutnya, pelanggaran yang akan diklarifikasi tidak jelas. Di sisi lain, dia berkeyakinan komunikasi politiknya dengan partai politik terkait Pilwakot Semarang tidak melanggar aturan yang ada.

“Kalau aturan terkait dengan netralitas kan sudah ada. Nah, dari undangannya KASN itu kan nggak dibahas tentang apa yang dilanggar. Saya yakin kok, kegiatan saya ke partai politik itu semuanya di luar jam kerja saya sebagai ASN," tandasnta. 

Ade menyatakan, aktivitas terkait Pilkada tersebut tidak harus dilakukan dengan mekanisme cuti di luar tanggungan negara. Aturan tercantum dalam UU ASN Nomor 5 Tahun 2014.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved