Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Permintaan Warga Soal Penutupan Tambang Ilegal di Desa Winong Kendal Tak Direspon Polisi

Pengaduan warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal ke aparat kepolisian agar menutup tambang pasir

|
Editor: muh radlis
IST
Aktivitas penambangan galian C oleh PT Parama Miguno Bumi di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pengaduan warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal ke aparat kepolisian agar menutup tambang pasir ilegal di desa mereka, hingga kini belum mendapat respon.

Warga sudah melaporkan kasus itu ke Polda Jateng pada 24 Juni 2024, agar polisi menutup tambang yang diduga tak berizin itu.

Tapi hingga kini, laporan warga tak kunjung ditindaklanjuti.

Pelaporan saat itu dilakukan perwakilan warga wilayah Kecamatan Ngampel, Leo Budi Raharjo ke Polda Jateng. Ini merupakan tindak lanjut dari desakan para warga Desa Winong yang sudah lama dirugikan dari aktivitas tambang pasir tersebut.

Leo Budi Setia Raharjo mengungkapkan, warga resah dan dirugikan lantaran pemilik sekaligus pengelola tambang pasir semena-mena.

Tidak hanya itu, informasi izin pun diduga sarat manipulasi sehingga tidak adanya sosialisasi kepada warga.

Menurut Leo Budi Setia Raharjo, informasi izin tambang pasir yang diterima dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah juga mengejutkan.

Diduga, isi surat keterangan izin terkait pengelolaan tambang pasir tertulis belum diperpanjang pemilik sejak 2021.

"Sampai saat ini, warga Desa Winong belum mendapat informasi resmi perpanjangan izin PT Parama Miguno Bumi, yang mengelola tambang itu.

Bahkan aktivitas tambang pasir tetap jalan, meski sempat berhenti saat ada kunjungan pihak Dinas ESDM Jateng," ungkap Leo Budi Setia Raharjo, Rabu (10/7/2024).

Leo menunjukkan bukti surat Dinas ESDM kepada Dirjen Minerba Kementerian ESDM RI. Dalam surat tertanggal 28 Juni 2024 itu, Dinas ESDM menyatakan bahwa data terkait perizinan PT Parama Miguno Bumi tidak ditemukan dalam lampiran BAST (tidak ada IUP/izin usaha pertambangan, maupun persetujuan penerbitan IUP).

PT Parama Miguno Bumi, juga tidak melanjutkan proses tahapan selanjutnya atas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) nomor T-1/12/MB.03/DJB/2021 tanggal 1 Juli 2021 dikarenakan kepemilikan atau kepengurusan telah berganti nama.

"Sehubungan hal-hal tersebut diatas, dan mempertimbangkan adanya beberapa permohonan WIUP pada tapak lokasi, mohon untuk dapat dilakukan penghapusan WIUP pada aplikasi MOMI atas nama PT Parama Miguno Bumi," tulis surat yang ditandatangani Kepala Dinas ESDM Provinsi Jateng Boedyo Dharmawan.


Leo menuturkan, kasus itu bermula keresahan warga desa atas adanya aktivitas tambang pasir yang melintasi akses jalan umum. Tambang itu tetap beraktivitas, meskipun izinnya sudah habis sejak 2021 lalu dan tak diperpanjang.

Menurut Leo, warga mendapat informasi pemilik tambang adalah anak mantan Bupati Kendal. Warga juga makin resah karena pemilik PT Parama Miguno Bumi mengultimatum warga agar tidak mengganggu aktivitas tambang. Apalagi disebut-sebut ada orang kuat berseragam yang merupakan famili dari pemilik tambang.

"Warga sudah sangat bersabar, tidak pernah ada kunjungan atau sosialisasi dari pemilik tambang. Padahal warga jadi korban jalan rusak, berdebu dan mengganggu kesehatan warga, tanpa ada kompensasi. Namun, justru dizalimi pemilik PT Parama Miguno Bumi. Kami juga melaporkan keterlibatan oknum petugas tersebut ke Polda Jateng," tandas Leo.

Pelaporan juga lanjut Leo, tidak berhenti hanya di Polda Jateng. Surat pengaduan dan permohonan dari warga Desa Winong dikirim ke beberapa instansi terkait, di antaranya Bupati Kendal, Kapolda Jateng, hingga Dinas ESDM Jateng.

"Bapak Kapolda Ahmad Luthfi hingga Bapak Bupati Kendal Dico Ganinduto semoga dapat memberikan perhatiannya. Belum lengkapnya izin tambang pasir telah merugikan Desa Winong, Kabupaten Kendal," sambungnya.

Tidak berhenti di situ, Leo Budi Setia Raharjo bersama seluruh warga Desa Winong yang dirugikan juga akan melaporkan soal tambang ini ke lembaga lain, seperti KP2KKN Jateng serta Ombudsman Jateng dalam waktu dekat.

"Namun, sebelum itu semoga sesuai aturan yang berlaku melalui Perda izin tambang pasir. Bupati Kendal bapak Dico Ganinduto dapat menutup atau menyegel operasional tambang ini," ujarnya berharap.

Pada saat melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng pada 21 Juni 2024 lalu, kata Leo, pihaknya diminta melengkapi laporan dengan bukti-bukti.

Pada 24 Juni 2024, pihaknya kembali datang dengan membawa berkas berkas bukti terkait kerusakan jalan dan bukti surat terkait izin tambang tersebut.

"Pada Rabu 9 Juli kemarin, kami datang lagi untuk menanyakan tindak lanjut kasus itu, namun belum ada perkembangannya. Laporan kami belum ditindaklanjuti polisi," tukas Leo.

"Harapan kami, pemangku kepentingan mendukung pemberantasan pelanggaran aktivitas tambang pasir agar aktivitas PT Parama Miguni Bumi dihentikan, atau tutup permanen.

Pemilik atau pengelola sudah kebablasan, karena merasa paling berkuasa," pungkasnya. (*)   

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved