Berita Korupsi
Eks Mentan Divonis 10 Tahun Penjara, Ormas Pendukung Syahrul Yasin Limpo Aniaya Wartawan
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider empat bulan kurungan.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menilai SYL telah terbukti melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," ujar ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan, Kamis (11/7).
Tak hanya itu, SYL juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp14,1 miliar dan US$30 ribu subsider dua tahun penjara. Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa KPK yang ingin SYL dihukum dengan pidana 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan ditambah uang pengganti sejumlah Rp 44,2 miliar dan US$30 ribu subsider empat tahun penjara.
Mendengar vonis hakim itu, keluarga SYL yang berada di ruang sidang tak kuasa menahan tangisnya.
Adik kandung SYL, Dewie Yasin Limpo terlihat menangis histeris. Tangis adik kandung mantan Menteri Pertanian itu pecah mendengar vonis yang dijatuhkan untuk sang kakak.
Dewie pun mengungkapkan kesedihannya dan berharap mendapatkan pelajaran yang terbaik dari pengalaman yang dialami keluarganya saat ini. "Yang pasti kita sedihlah semuanya. Insya Allah semuanya diberikan yang terbaik. Terima kasih," ucap Dewi, kepada Tribunnews.com selepas sidang.
Pendukung SYL Pukuli Wartawan
Di sisi lain, sidang vonis terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) Kamis (11/7) kemarin juga sempat diwarnai kericuhan. Salah satu wartawan TV di luar sidang.
Bodhiya Vimala, juru kamera Kompas TV yang menjadi korban kericuhan hingga terjadi pemukulan.
Dari penglihatannya, diduga pelaku pemukulan berjumlah tiga orang. Namun, beruntung dirinya tak mendapatkan luka yang berarti. "Enggak sih, karena pas mukul dan nendang, saya menghindar, kena dikit aja paling, enggak sampai luka," ungkapnya.
Akibat pemukulan itu, Bodhiya Vimala kemudian membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3926/VII/2024/SPKT Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juli 2024. (tribun network/fhm/abd/ham/ibr/dod)
Baca juga: Pilgub Jateng 2024 : PAN Ajak Partai Lain Usung Pasangan Ini
Baca juga: Motor Warga Purworejo Terbakar di Tengah Jalan saat Dikendarai, Jadi Tontonan hingga Viral
Baca juga: Sinyal Kuat Luthfi-Taj Yasin Maju Pilgub, Kapolda Jateng dan Mantan Wagub Diam-diam Foto Bareng
Baca juga: RUU TNI Polri Banyak Kritikan : Akademisi Kritisi Kewenangan Polri Berlebihan Saat Dengar Pendapat
Rutin Uji Kualitas BBM di SPBU, Dirut Pertamina Hormati Proses Hukum yang Ditangani Kejaksaan Agung |
![]() |
---|
Kejagung Tunjukkan Uang Sitaan Rp 565,3 Miliar, Diduga Hasil Korupsi Kemendag Impor Gula 2015-2016 |
![]() |
---|
Harvey Tertunduk Dengarkan Vonis, Pengadilan Tipikor Memvonis 3 Terdakwa Kasus Korupsi Timah |
![]() |
---|
BIKIN GELENG-GELENG! Zarof Ricar Akui Rp 1 Triliun Hasil Urus Perkara |
![]() |
---|
Tom Lembong Diperiksa selama 10 Jam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.