Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Suami BCL Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp6,9 Miliar

Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan.

Instagram/@tikoaryawardhana
Tiko Aryawardhana, suami penyanyi Bunga Citra Lestari. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar, Kamis (11/7/2024).

Kuasa hukum Tiko, Irfan Aghasar mengatakan bahwa kliennya masih membuka peluang mediasi kepada AW, mantan istri yang juga pihak pelapor kasus dugaan penggelapan dana Rp 6,9 miliar.

"Kalau mediasi, kami membuka peluang, karena bagaimana pun ini adalah hubungan personal yang pernah terjadi antara suami istri," ujar Irfan, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2024).

Baca juga: Hari Ini, Suami BCL Tiko Aryawardana Diperiksa Polisi Terkait Kasus Dugaan Penggelapan Rp 6,9 Miliar

Kata Irfan, Tiko sampai saat ini berharap kesepakatan damai bisa tercapai melalui mediasi. Akan tetapi, lanjut Irfan, proses mediasi tersebut harus memberikan ruang yang berimbang.

"Sampai saat ini kita berharap semoga itu bisa terjadi. Tapi sekali lagi, ruangnya harus win-win solution," ujar Irfan.

Irfan menjelaskan, peluang tersebut masih terbuka. Apalagi dahulu pelapor dan Tiko pernah memiliki hubungan rumah tangga.

"Karena hubungan ini adalah bubungan yang sifatnya dulu adalah rumah tangga," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, suami penyanyi Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, memenuhi panggilan Polres Metro Jakarta Selatan sebagai saksi terkait kasus dugaan penggelapan uang Rp 6,9 miliar, Kamis (11/7/2024).

Tiko hadir dalam kapasitasnya sebagai saksi atas kasus yang dilaporkan oleh mantan istrinya, AW.

Tiko diduga telah menggelapkan dana perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjaya (AAS) pada periode 2015-2021.

Tiko dituduh telah menggelapkan dana perusahaan sebesar Rp 6,9 miliar.

Perusahaan yang bergerak di bidang makanan dan minuman ini didirikan oleh Tiko bersama dengan mantan istrinya, AW.

Pelapor meyakini, Tiko telah melakukan penggelapan dalam jabatannya dan melanggar pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Gelapkan Rp 6,9 Miliar, Suami BCL Buka Peluang Mediasi dengan Mantan Istri"

Baca juga: Sikap BCL Hadapi Kasus Tiko Aryawardhana Suaminya, Pengacara: Masa Lalu Harusnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved