Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polah Istri Kejam yang Bunuh Suami karena Tak Terima Ditalak Cerai, Tetangga: Dia Memang Meresahkan

Pelaku yang merupakan istrinya sendiri yakni Asmaul Husna (38) nekat membacok suaminya sendiri dengan membabi buta hingga korban tewas di tempat

Editor: muslimah
TribunBengkulu.com/M.Rizki Wahyudi
Istri Bunuh Suami dengan Parang di Bengkulu, Terancam 15 Tahun Penjara  

Sejauh ini prosesnya telah berjalan bahkan Satreskrim Polres Rejang Lebong telah melakukan gelar perkara. Namun untuk rekonstruksi ulang pembunuhannya belum dilakukan.

Dalam waktu dekat juga pihaknya mungkin akan melakukan pelimpahan ke Kejari Rejang Lebong agar kasus ini bisa segera disidangkan.

"Yang jelas perkara ini sudah jelas, unsurnya terpenuhi, mungkin segera kita limpahkan ke kejaksaan," jelas Aipda Rinto.

Pelaku bakal dijerat pasal tentang kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT yakni pasal 44 ayat (3) UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Pada pasal tersebut, KDRT berupa kekerasan fisik yang mengakibat korbannya meninggal dunia maka pelaku terancam dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Sosok korban

Sosok keseharian Wandra Hafis (44) diungkap tetangga.

Keseharian Wandra, kata para tetangga dikenal baik dan menjadi marbot atau penjaga masjid di desa tersebut.

Tetangga korban, Sairullah mengaku, korban yang merupakan marbot masjid setempat kerap bercerita seringkali mengalami kekerasan fisik dan ketakutan akan dibunuh istrinya.

Pasalnya, perilaku pelaku menjadi semakin berubah setelah ditalak cerai oleh korban pada April 2024.

Alasan korban talak cerai pelaku karena tak tahan akan sifat sang istri yang disebut ringan tangan dan emosian.

Bukan tanpa alasan, korban takut dibunuh istrinya sendiri karena mulai dari saat itu, sang istri kerap mengancam akan membunuh korban.

Para warga sekitar juga mengetahui bahwa semasa hidup korban ini sering dipukuli oleh pelaku.

Korban yang sabar biasanya tak membalas dan hanya menerimanya saja.

"Tak hanya itu saja, pelaku juga kerap meresahkan warga lainnya dengan tindakan-tindakan di luar batas seperti membakar pondok hingga memecahkan jendala kaca rumah tetangga," ungkapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved