Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Polah Istri Kejam yang Bunuh Suami karena Tak Terima Ditalak Cerai, Tetangga: Dia Memang Meresahkan

Pelaku yang merupakan istrinya sendiri yakni Asmaul Husna (38) nekat membacok suaminya sendiri dengan membabi buta hingga korban tewas di tempat

Editor: muslimah
TribunBengkulu.com/M.Rizki Wahyudi
Istri Bunuh Suami dengan Parang di Bengkulu, Terancam 15 Tahun Penjara  

TRIBUNJATENG.COM -  Seorang istri di Bengkulu bernama Asmaul Husna (38) membunuh suaminya sendiri.

Selama ini pelaku memang dikenal keras dan suka marah-marah.

Sang suami sering menjadi korban pemukulannya.

Hingga akhirnya suami memutuskan untuk menalak cerai.

Pembunuhan sadis tersebut terjadi di pondok kebun yang ada di Kelurahan Talang Rimbo Lama Kecamatan Curup Tengah Kabupaten Rejang Lebong. Korban diketahui bernama Wandra Hafis (44).

Asmaul Husna pun sudah menjalani tes psikologi.

Baca juga: Inilah Sosok Mama Ghufron yang Mengaku Bisa Bicara dengan Semut, 44 Bidadari dan Video Call Malaikat

Baca juga: Novi Sartika Warga Kebumen Viral Hujat Fuji Maghrib, Kini Ngakunya Akun Dijiplak

Kanit PPA Aipda Polres Rejang Lebong Rinto Sahrizal menerangkan, hasil tes psikologi pada istri yang membunuh suaminya telah keluar.

Dari hasilnya memang pelaku ini mengalami gangguan mental dan bukan gangguan kejiwaan. Di mana terdapat perbedaan pada gangguan kejiwaan dan gangguan mental.

"Psikolog menggunakan 8 metode pemeriksaan terhadap pelaku, hasilnya pelaku ini mengalami gangguan mental, bukan gangguan kejiwaan," kata Aipda Rinto.

Adapun penjelasannya, gangguan mental sendiri memang dimiliki oleh setiap manusia.

Seperti mengalami depresi ringan atau berat dan pasti ada faktor penyebabnya.

Sedangkan untuk gangguan kejiwaan, itu bisa dikatakan secara tidak sadar dari sisi kejiwaannya.

Oleh karena itu, kasus tersebut tetap berlanjut proses hukumnya. Unsur sengaja dan sadarnya terpenuhi berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut.

Meskipun begitu, pihaknya juga tetap berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Rejang Lebong. Yakni terkait apakah perlu meminta pemeriksaan kejiwaan atau tidak.

"Unsurnya terpenuhi, tapi kita lihat nanti apakah ada petunjuk JPU untuk pemeriksaan kejiwaannya, jika memang perlu maka akan kita periksa kembali," lanjut Aipda Rinto.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved