Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Karaganyar

Curi Tabung Gas Hingga Motor, Pasutri Asal Semarang Dibekuk di Karanganyar, Sudah Beraksi 19 Kali

Polisi berhasil membekuk pasangan suami istri berinisial PY (43) dan TN (46) warga Kota Semarang yang menjadi pelaku pencurian sepeda motor Mio

Penulis: Agus Iswadi | Editor: muslimah
Istimewa
Wakapolres Karanganyar, Kompol Mardiyanto meminta keterangan pelaku pencurian sepeda motor, PY saat konferensi pers di Mapolres Karanganyar, Selasa (16/7/2024). 

Kompol Mardiyanto menuturkan, pelaku mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut. 

"Pelaku melakukan pencurian sebanyak 19 kali (2023-2024). Di Karanganyar, Sukoharjo, Boyolali, Kendal, Semarang, Pati dan Surabaya," jelasnya. 

Selain kasus tersebut, polisi juga berhasil membekuk dua orang pelaku kasus serupa di dua lokasi berbeda yakni Kecamatan Jumantono serta Kecamatan Karanganyar yang dilakukan pada awal dan akhir Juni 2024.

Dari kasus tersebut polisi berhasil menangkap laki-laki berinisial DH warga Jebres Kota Solo dan laki-laki berinisial S warga Kecamatan Karanganyar.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor N-Max dan Karisma. 

"Modus DH mencari target keliling kampung, ketika berada di Jumantono melihat sepeda motor terparkir di teras rumah. Teman pelaku melihat kunci motor masih tertancap. N-Max didorong keluar rumah kemudian sepeda motor itu dibawa kabur. Pelaku inisial S, modus sama. Keliling kampung berjalan kaki, pelaku melihat ada sepeda motor Karisma di rumah korban, tidak dikunci stang. Pelaku mendorong sepeda motor dan membawanya ke rumah saudara untuk disimpan. Keesokan harinya, pelaku menduplikat kunci sepeda motor. Sepeda motor digunakan untuk sehari-sehari," ungkapnya. 

Atas perbuatannya, pelaku pencurian sepeda motor berinisial PY, TN, DH dan S dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 7 tahun. (Ais)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved