Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kabupaten Blora Menyimpan Banyak Bangunan Diduga Cagar Budaya dari Masa Kolonial 

Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah, Wardiyah, menyebut berdasarkan

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/M Iqbal Shukri
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah, Wardiyah. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah, Wardiyah, menyebut berdasarkan dari database yang dimiliki, di Kabupaten Blora masih banyak bangunan yang diduga bangunan cagar budaya.

"Kalau dari database kami, bahwa memang bangunan yang diduga bangunan cagar budaya dari masa kolonial itu cukup banyak di Blora," katanya kepada Tribunjateng, saat ditemui usai menjadi narasumber kegiatan Peningkatan Kapasitas Wartawan melalui Pelatihan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang diselenggarakan oleh PWI Blora, di Pendopo Segoro Madu, Tempuran, Blora, Senin (15/7/2024).

Kendati demikian, Wardiyah menyampaikan bahwa hal itu perlu dilakukan kajian lebih lanjut.

"Tetapi itu kan, berarti harus dikaji dulu, kesejarahannya, karena itu memang, baru dari database yang kita kumpulkan," katanya.

"Kalau untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, memang masih ada proses kajian, ada rekomendasi, baru nanti bisa ditetapkan oleh Bupati Blora," sambungnya.

Lebih lanjut, Wardiyah menjelaskan cagar budaya merupakan warisan yang bersifat kebendaan.

"Cagar budaya itu warisan yang bersifat kebendaan, bisa berupa benda, berupa bangunan, bisa berupa situs-situs, baik kawasan di darat maupun di laut, dan dia harus memiliki nilai penting dan harus melalui proses penetapan," jelasnya.

Namun, kata Wardiyah, jika belum ditetapkan, tetapi memang memiliki kriteria-kriteria tersebut, berarti hal itu dinyatakan sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Dan itu juga harus diperlakukan sama, artinya dilestarikan, dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan, tetapi semua perlu proses ya, tidak serta merta," paparnya.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved