Berita Temanggung
Skandal Pemerasan: Modus Tuduhan Perselingkuhan Guncang Kabupaten Temanggung
Modus baru pemerasan dengan tuduhan selingkuh yang melibatkan empat individu dari Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan.
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Sebuah kasus pemerasan yang melibatkan empat individu dari Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, kini tengah menjadi sorotan.
Kelompok ini diduga menggunakan modus tuduhan perselingkuhan untuk mengancam korban agar memberikan uang kepada mereka atau menghadapi tindakan kekerasan.
Tersangka dalam kasus ini terdiri dari tiga laki-laki dengan inisial MZS (31 tahun), RSH (35 tahun), dan MI (42 tahun), serta seorang perempuan bernama RN (29 tahun).
Baca juga: SYL Hari Ini Jalani Sidang Vonis Kasus Pemerasan di Kementan
Meskipun MI berasal dari Kecamatan Tembarak, tersangka lainnya berasal dari Kecamatan Kranggan.
"Keterangan mereka baru pertama ini (melakukan pemerasan)," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo dalam keterangannya, Selasa (16/7/2024).
Kejadian berawal saat korban SN (38), buruh harian lepas asal Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, Jateng, berkenalan dengan RN melalui Facebook.
Didik tidak menyebut waktu detail perkenalan keduanya. Pada 22 Juni 2024, usai komunikasi yang berlanjut via WhatsApp, SN dan RN bertemu di sebuah hotel di Kecamatan Kaloran, Temanggung.
Berselang 30 menit sejak berada di satu kamar, ada yang mengetuk pintu ruangan mereka.
Ketika RN membuka pintu, ada tiga rekan lelakinya berdiri di depan kamar.
"Salah satunya mengaku sebagai suaminya RN. Lalu, marah-marah. Sebelum digerebek belum sempat melakukan kegiatan suami istri," ujar Didik.
Dia menerangkan, ketiga laki-laki itu kemudian menyeret SN ke dalam mobil untuk memeras uang Rp 10 juta.
Korban diancam akan mendapat tindakan kekerasan jika tidak mengindahkan permintaan mereka.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Dugaan Pungli Satpol PP Kebumen, Dari Oknum yang Terlibat hingga Nominal Pemerasan
Lantaran tidak mengantongi duit yang diminta, akhirnya uang Rp 1,5 juta serta STNK Yamaha Nmax di dompetnya dirampas.
Motor korban juga ikut diserahkan pada tersangka.
"Kerugian yang dialami oleh korban diperkirakan sebanyak Rp 18 juta," imbuh Didik. Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 368 KUHP terkait pemerasan dengan kekerasan yang diancam hukuman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "4 Warga Temanggung Lakukan Pemerasan Modus Selingkuh"
Gotong Royong Basmi Kemiskinan: PT Djarum & Pemprov Jateng Renovasi Rumah Warga |
![]() |
---|
Bupati Nekat Temui Tamu di Kantin PKK, Ngobrol Seru Pemred Tribun Jateng dengan Agus Gondrong |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dusun Jumbleng di Temanggung, Permukiman yang Lenyap Tertimbun Tanah Longsor |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Pendaki Hilang di Merbabu: Sepatu, Botol, dan Sarung Tangan di Bekas Tenda |
![]() |
---|
Tahun Ini Sekolah Rakyat Digelar di Temanggung, Agus Gondrong: Pakai Gedung Sentra Terpadu Kartini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.