Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

BPK Wilayah X Sebut di Jawa Tengah Terdapat Puluhan Ribu Cagar Budaya 

"Seingat saya di Jawa Tengah itu jumlah cagar budaya ada puluhan ribu cagar budaya. Baik yang bergerak atau pun yang tidak bergerak,"

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribun Jateng/M Iqbal Shukri
Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah, Wardiyah. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Pamong Budaya Ahli Muda Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah X, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah, Wardiyah, menyebut berdasarkan dari data yang ada di Jawa Tengah ada puluhan ribu cagar budaya.

"Seingat saya di Jawa Tengah itu jumlah cagar budaya ada puluhan ribu cagar budaya. Baik yang bergerak atau pun yang tidak bergerak,"

"Yang bergerak itu lebih banyak, namun totalnya berapa, saya tidak bisa menyampaikan secara pasti," katanya, saat ditemui usai menjadi narasumber kegiatan Peningkatan Kapasitas Wartawan melalui Pelatihan Uji Kompetensi Wartawan (UKW), yang diselenggarakan oleh PWI Blora, di Pendopo Segoro Madu, Tempuran, Blora, Senin (15/7/2024).

Apalagi, kata Wardiyah, kondisi cagar budaya terkadang juga berubah. Ada yang hilang, ada yang berubah bentuk.

"Jadi saya belum bisa mengatakan angka pasti jumlah cagar budaya yang ada di Jawa Tengah, karena terkadang setiap hari ada temuan baru, jadi bisa bertambah. Meskipun ada yang hilang, rusak juga, sehingga membuat jumlahnya berkurang kan. Tetapi saya berharap jumlahnya bertambah ya, dengan adanya temuan-temuan baru," terangnya.

Lebih lanjut, Wardiyah menjelaskan cagar budaya merupakan warisan yang bersifat kebendaan.

"Cagar budaya itu warisan yang bersifat kebendaan, bisa berupa benda, berupa bangunan, bisa berupa situs-situs, baik kawasan di darat maupun di laut, dan dia harus memiliki nilai penting dan harus melalui proses penetapan," jelasnya.

Namun, kata Wardiyah, jika belum ditetapkan, tetapi memang memiliki kriteria-kriteria tersebut, berarti hal itu dinyatakan sebagai objek diduga cagar budaya (ODCB).

"Dan itu juga harus diperlakukan sama, artinya dilestarikan, dilindungi, dikembangkan, dan dimanfaatkan, tetapi semua perlu proses ya, tidak serta merta," paparnya.(Iqs)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved