KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang
Terungkap! 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Dilarang ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.
Keempat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang biasa dipanggil Ita; suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; anggota Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar dari sektor swasta.
Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Baca juga: Mbak Ita Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Sejak Pukul 09.00, Terkait Apa?
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 yang melarang empat orang, yaitu dua pejabat negara dan dua pihak swasta, untuk bepergian ke luar negeri," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Tessa menyebutkan ada tiga kasus yang sedang diselidiki di lingkungan Pemkot Semarang.
Kasus pertama adalah dugaan suap dalam pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023–2024.
Kasus kedua adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.
Kasus ketiga adalah dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023–2024.
Baca juga: Hadiri Rakerkes Dinkes Kota Semarang, Mbak Ita Luncurkan Empat Inovasi Kesehatan
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut sudah berstatus tersangka.
"Saat penyidikan naik ke tahap yang lebih tinggi, kami pasti melakukan pencegahan terhadap para tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Pada hari yang sama, penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang dan juga rumah Hevearita Gunaryanti Rahayu di Jawa Tengah. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini
Inilah Penjelasan Wali Kota Semarang Setelah Diperiksa KPK sebagai Saksi Dugaan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Penjelasan Iswar Aminuddin Tentang Pemeriksaannya oleh KPK |
![]() |
---|
Segepok Uang Disita Hasil Penggeledahan KPK di Semarang, Mbak Ita Diperiksa Lagi Pekan Depan |
![]() |
---|
Penyidik KPK Geledah Dinas Damkar & Ruang Komisi D DPRD Jateng, Penggeledahan di Semarang Berlanjut |
![]() |
---|
UPDATE Penggeledahan KPK di Semarang Masih Berlanjut, Hari Ini Sasar Dinas Pemadam Kebakaran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.