Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

KPK Geledah Kantor Wali Kota Semarang

Terungkap! 4 Tersangka Kasus Korupsi di Pemkot Semarang Dilarang ke Luar Negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Editor: raka f pujangga
Eka Fajlin/ Kolase Tribunjateng
KPK Geledah Kantor dan Rumah Walikota Semarang 

 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melarang empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi di Pemerintah Kota Semarang.

Keempat orang tersebut adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu yang biasa dipanggil Ita; suaminya yang juga Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; anggota Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat U. Djangkar dari sektor swasta.

Pencegahan ini berlaku selama enam bulan ke depan.

Baca juga: Mbak Ita Wali Kota Semarang Diperiksa KPK Sejak Pukul 09.00, Terkait Apa?

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 888 Tahun 2024 yang melarang empat orang, yaitu dua pejabat negara dan dua pihak swasta, untuk bepergian ke luar negeri," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Tessa menyebutkan ada tiga kasus yang sedang diselidiki di lingkungan Pemkot Semarang.

Kasus pertama adalah dugaan suap dalam pengadaan barang atau jasa di Pemkot Semarang pada tahun 2023–2024.

Kasus kedua adalah dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang.

Kasus ketiga adalah dugaan penerimaan gratifikasi pada tahun 2023–2024.

Baca juga: Hadiri Rakerkes Dinkes Kota Semarang, Mbak Ita Luncurkan Empat Inovasi Kesehatan

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa keempat orang yang dicegah bepergian ke luar negeri tersebut sudah berstatus tersangka.

"Saat penyidikan naik ke tahap yang lebih tinggi, kami pasti melakukan pencegahan terhadap para tersangka," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).

Pada hari yang sama, penyidik KPK menggeledah kantor Wali Kota Semarang dan juga rumah Hevearita Gunaryanti Rahayu di Jawa Tengah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Berstatus Tersangka, KPK Cegah Wali Kota Semarang Mbak Ita dan Tiga Orang Ini

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved