Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

200 Pedagang di Pasar Waru Semarang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan memperluas jangkauan kepesertaan kepada 200 pedagang di Pasar Waru Semarang.

Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: raka f pujangga
Istimewa
BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda memperluas jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pedagang. Kali ini, perluasan jangkauan kepesertaan dilakukan bagi pedagang di Pasar Waru, Kaligawe, Semarang, yang secara simbolis dilakukan penyerahan kartu kepesertaan kepada pedagang, Kamis (18/7/2024) 

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Cabang Semarang Pemuda memperluas jangkauan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU), termasuk pedagang. Kali ini, perluasan jangkauan kepesertaan dilakukan bagi pedagang di Pasar Waru, Kaligawe, Semarang.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Semarang Pemuda Multanti mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pedagang tersebut sebagai bentuk sinergi antara BP Jamsostek dengan Pemerintah Kota Semarang untuk kesejahteraan warga.

Baca juga: Pedagang Pasar Sukoharjo Siap Gerilya Dukung Sudaryono di Pilgub Jateng 2024

Melalui kegiatan Bantu Kembang Usaha Lancar untuk Semarang Tanggap Pasar Tradisional (Bakul Segar) yang digelar di Pasar Waru, Pemkot Semarang memberikan Nomor Induk Berusaha (NIB) kepada sebanyak 200 pedagang.

Pada saat sama, BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada sebanyak 200 pedagang.

"Sebanyak 200 pedagang dari total pedagang yang ada di sini, tentu ini belum semuanya.

Sesungguhnya masih banyak sekali potensi yang berdagang, namun memang harus kami edukasi terus dan berikan informasi terkait dengan manfaatnya supaya para pedagang baik yang memiliki kios maupun belum nanti juga akan sadar bahwa aktivitas yang dilakukan memerlukan perlindungan dari risiko-risiko sosial," kata Multanti di sela kegiatan, Kamis (18/7/2024).

Lebih lanjut Multanti mengungkapkan, pedagang termasuk dalam pekerja BPU bisa melindungi diri sendiri melalui program BPJS Ketenagakerjaan dengan biaya mulai Rp 16.800 per bulan.

Baca juga: Asosiasi Pedagang Pasar dan Warung Kelontong Minta Larangan Jual Rokok 200 M dari Sekolah Dihapus

"Dengan iuran itu, peserta mendapatkan dua manfaat yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)," jelasnya.

Asisten Ekonomi, Pembangunan, dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Kota Semarang Hernowo Budi Luhur yang mewakili Wali Kota Semarang Hevearita G Rahayu mengungkapkan, jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pedagang pasar ini sebagai upaya untuk memproteksi pekerja rentan di Kota Semarang dari risiko sosial.

"(Perlindungan sosial) Ini kami lakukan semaksimal mungkin. Memang belum semua pedagang tercover, namun kami upayakan untuk pekerja-pekerja rentan terlebih dahulu," kata Hernowo. (idy)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved