Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Inspektorat Audit 24 Desa di Kudus Terkait Aduan Penyelenggaraan Pemerintah Desa Yang Kurang Baik

Sebanyak 24 desa di Kabupaten Kudus saat ini tengah diaudit oleh Inspektorat terkait aduan masyarakat ada penyelenggaraan yang kurang baik.

Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Foto bersama seusai pengukuhan tambahan masa jabatan 118 kepala desa  di Pendopo Kabupaten Kudus, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Sebanyak 24 desa di Kabupaten Kudus saat ini tengah diaudit oleh Inspektorat.

Audit tersebut karena ada aduan dari masyarakat terkait penyelenggaraan pemerintah yang kurang baik.

“Selain itu kami audit karena memang di antara 24 desa tersebut sudah lama tidak diaudit kemudian juga ada pekerjaan fisik yang menurut pengadu kurang pas,” kata Inspektur Inspektorat Kudus Eko Djumartono.

Baca juga: Pemkab Blora Lakukan Pemetaan Desa-desa Terdampak Kekeringan dan Krisis Air Bersih

Dari 24 desa yang akan diaudit, saat ini baru menyentuh 8 desa. Dalam mengaudit, Inspektorat langsung terjun untuk melakukan verifikasi langsung proses penyelenggaraan pemerintah desa, dengan begitu pihaknya bisa mengetahui secara pasti apa yang telah terjadi dalam dinamika pemerintahan desa.

“Jadi kalau ada aduan kami langsung masuk untuk melakukan audit,” kata Eko.

Ketika dalam mengaudit pihaknya menemukan ketidakwajaran dan ada kerugian materi, pihaknya lantas memerintahkan untuk pemulihan aset atau pengembalian aset ke kas desa.

Selain itu, pihaknya juga mengimbau agar tidak mengulangi kesalahan di tahun anggaran mendatang.

“Jadi kalau ditemukan ketidakwajaran dalam penyelenggaraan pemerintah desa, kami minta untuk dikembalikan ke kas desa dan jangan diulangi tahun depan dan dengan catatan tidak ada niat jelek. Tapi kalau sudah ada niat, itu aparat penegak hukum yang turun,” kata Eko.

Baca juga: 476 Mahasiswa UIN Saizu Jalani KKN Regular di 47 Desa di Kabupaten Brebes

Sementara di saat yang sama sebanyak 118 kepala desa di Kudus masa jabatannya ditambah. Dari yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun. Penambahan masa jabatan tersebut selaras dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengukuhan tambahan masa jambatan tersebut menjadi ajang untuk mengingatkan kepala desa untuk tidak bermain-main dalam menjalankan pemerintahan desa. Kepala desa juga diminta untuk mengerahkan seluruh energi demi kemajuan desa. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved