OTT di Jepara
Oknum LSM Ditangkap Polisi, Diduga Peras Kades di Jepara Rp100 Juta
Seorang oknum LSM berinisial H ditangkap aparat Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah.
TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Seorang oknum LSM berinisial H ditangkap aparat Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah.
H diduga memeras Kepala Desa Teluk Wetan, Kecamatan Welahan, BS.
Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Yorisa Prabowo menyampaikan, pria asal Jepara tersebut terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) dua pekan lalu.
Baca juga: Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang: Pemerasan, Gratifikasi, hingga Pengadaan Barang dan Jasa
Saat itu H disebut tengah berupaya melakukan pemerasan terhadap BS di kawasan Taman Kerang, Jepara.
"Ya, benar. Kami telah melakukan OTT terhadap oknum LSM.
Dalam komunikasinya meminta Rp 100 juta, tapi baru diserahkan puluhan juta," kata Yorisa, Rabu (17/7/2024).
Menurut Yorisa, penangkapan tersebut berawal dari laporan BS yang merasa diperas oleh H terkait sengketa keterbukaan informasi publik.
Semula, pegiat LSM itu meminta data laporan APBDes, RAB, LPJ dan SPJ Desa Teluk Wetan tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022.
Namun BS selaku Petinggi Desa Teluk Wetan menolak permintaan itu dengan dalih sudah ada pemeriksaan berkala dari Inspektorat Kabupaten Jepara.
H kemudian mengajukan sengketa keterbukaan informasi publik ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah hingga kasus ini kemudian disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Hasilnya, BS kalah.
Rampung di meja hijau, oknum LSM itu selanjutnya diduga memeras BS dengan meminta uang ratusan juta rupiah.
"Kemudian BS, Kades Teluk Wetan melaporkan adanya dugaan pemerasan terhadap dirinya," jelas Yorisa.
Beberapa hari kemudian, kata Yorisa, Satreskrim Polres Jepara menerima informasi terkait pertemuan Kades Teluk Wetan dengan oknum LSM tersebut di sebuah kedai kopi di kawasan perkotaan Jepara.
Namun, saat itu H enggan menerima uang yang dimintanya lantaran mengetahui ada anggota kepolisian.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.