Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Viral

SOSOK Badawi, Anak Yatim Penjual Gorengan yang Ubah Nasib Keluarga, Lulusan ITB Kariernya Bikin Iri

Awalnya hanya anak yatim yang ikut membantu ibunya berjualan gorengan, kini Azward Achmad Badawi menjadi kebanggaan keluarganya.

Editor: Muhammad Olies
Instagram
Sosok anak penjual gorengan yang bikin bangga orang tuanya setelah lulus kuliah Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Tangis Penjual Gorengan di Sidoarjo Anak Ubah Drastis Nasib Keluarga, Firasat Dosen ITB Tak Meleset, https://jatim.tribunnews.com/2024/07/16/tangis-penjual-gorengan-di-sidoarjo-anak-ubah-drastis-nasib-keluarga-firasat-dosen-itb-tak-meleset?utm_source=topindex. Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar 

Peristiwa penembakan kembali berulang pada hari yang sama atau 19 Mei 2024.

Kali ini menimpa sopir truk asal Jember bernama Eko Cahyono.

Eko ditembak seseorang dalam mobil Pajero saat melintas di Tol Sidoarjo sekitar pukul 02.15 WIB.

Penembakan ketiga terjadi pada 21 Mei 2024 pukul 04.00 WIB di Tol Sidoarjo-Surabaya.

Korban berinisial RW mengalami luka.

Terakhir, penembakan juga dialami oleh pemulung bernama Kusharto (61) pada Selasa (21/5/2024) pukul 04.30 WIB.

"Korban ditembak saat membawa gerobak sampah dari jarak 3 meter, dua kali tembakan (pelaku) langsung kabur," kata dia.

Mereka melakukan aksi secara berganti-gantian.

5 pucuk airsoft gun disita

Totok mengatakan, selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan di rumah tiga tersangka.

Petugas menyita lima senjata airsoft gun, lima buah gas isi ulang, dua tabung gas isi ulang senjata airsoft gun, satu kotak peluru plastik dan dua bungkus peluru plastik.

Senjata tersebut didapatkan oleh NBL dengan membeli di marketplace dengan harga Rp 5 juta.

"Sementara pelaku di bawah umur mengaku membeli dari tersangka NBL namun belum dibayar," kata dia.

Polisi juga menyita mobil yang dipakai oleh pelaku saat melakukan aksinya.

Tiga tersangka itu dijerat pasal berlapis Pasal 170 KUHP sub 351 ayat KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan atau Pasal ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

"Ancaman untuk pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951 dengan hukuman maksimal 20 tahun, untuk pasal 170 KUHP maksimal hukuman 5 tahun 6 bulan. Dan pasal 351 ayat 1 KUHP hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan," papar Totok.

 

Artikel ini diolah dari TribunJatim.com dengan judul Tangis Penjual Gorengan di Sidoarjo Anak Ubah Drastis Nasib Keluarga, Firasat Dosen ITB Tak Meleset

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved