Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, LPSK Tolak Lindungi 9 Orang

LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Ketua LPSK Achmadi saat konferensi pers hasil permohonan perlindungan kepada pihak terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki, Senin (22/7/2024) di Kantor LPSK, Jakarta Timur. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Senin (22/7/2024), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengumumkan menolak permohonan perlindungan yang diajukan sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

Dijelaskan Ketua LPSK Achmadi, tujuh orang di antaranya adalah AR, SU, PS, MK, RU, TM dan FR.

Mereka adalah pihak keluarga korban dan pelaku, serta warga yang dijadikan saksi.

Baca juga: Iptu Rudiana Dilaporkan ke Bareskrim, Diduga Aniaya 7 Terpidana Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

“Tujuh orang itu ada dari pihak keluarga, ada juga pihak warga yang karena tidak ada status hukumnya,” ujar Achmadi saat konferensi pers di kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (22/7/2024).

Menurut Achmadi, LPSK menolak memberikan perlindungan karena para pemohon tidak konsisten dalam memberikan keterangan.

Selain itu, ketujuh pemohon juga dianggap memiliki kecenderungan menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa pembunuh Vina dan Eki.

“Para Pemohon dalam memberikan keterangan atau Informasi tidak konsisten, berubah-ubah, bersifat normatif dan cenderung menutupi informasi yang berkaitan dengan peristiwa,” kata Achmadi.

Achmadi menambahkan, dua pemohon lain yang juga tidak mendapat perlindungan LPSK adalah saksi LA dan terpidana SD. Keduanya mengajukan perlindungan karena hendak menjalani pemeriksaan untuk proses penyidikan Pegi Setiawan.

Namun, proses penyidikan untuk Pegi Setiawan saat ini telah dihentikan seiring dengan disetujuinya gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

“Dalam hal terdapat pemeriksaan kembali sebagai saksi dalam proses peradilan pidana, LA dan SD dapat mengajukan kembali permohonan ke LPSK,” kata Achmadi.

Meski begitu, Achmadi menegaskan bahwa LPSK memberikan memberikan catatan untuk kepolisian agar menjamin keselamatan SD apabila hendak digali keterangannya.

“Dalam pemeriksaan terhadap Saudara SD, agar dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam KUHAP dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Sebagai informasi, Vina dan Eki tewas karena kebrutalan geng motor di Cirebon delapan tahun silam. Saat itu, Vina masih berusia 16 tahun.

Peristiwa maut itu terjadi di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, pada 27 Agustus 2016.

Selepas membunuh korban, geng motor tersebut merekayasa kematian korban seolah-olah Vina dan pacarnya tewas karena kecelakaan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved