Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Nasional

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon, LPSK Tolak Lindungi 9 Orang

LPSK menolak permohonan perlindungan yang diajukan sembilan orang terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.

KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Ketua LPSK Achmadi saat konferensi pers hasil permohonan perlindungan kepada pihak terkait kasus pembunuhan Vina dan Eki, Senin (22/7/2024) di Kantor LPSK, Jakarta Timur. 

Saat itu, polisi menyatakan 11 orang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki. Tetapi, tiga di antaranya masih buron.

Dari delapan orang yang sudah divonis, tujuh di antaranya berusia dewasa. Mereka divonis hukuman seumur hidup karena melakukan pembunuhan berencana.

Adapun satu pelaku lainnya divonis delapan tahun penjara karena masih di bawah umur dan masuk dalam perlindungan anak.

Delapan orang terdakwa pemerkosa dan pembunuh Vina telah divonis Pengadilan Negeri Cianjur pada Mei 2017 lalu.

Pada 21 Mei 2024, salah satu buron kasus pembunuhan Vina dan Eki ditangkap yakni Pegi Setiawan alias Egi alias Perong.

Namun, Pegi Setiawan kembali bebas setelah mengajukan sidang praperadilan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menyatakan penetapan tersangkanya dinyatakan tidak sah. (*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "LPSK Tolak Lindungi 9 Orang Terkait Kasus Pembunuhan Vina-Eki"

Baca juga: 3 Fakta yang Diungkap Nenek Euis Pemandi Jenazah Vina Cirebon, Ada Luka di Bagian Vital

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved