Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Blora

Kepala Desa Sendangharjo Diberhentikan karena Kasus Asusila, Dinas PMD Blora: Segera Ditunjuk Pj

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyebut bakal ada penunjukan Penjabat (Pj) Desa Sendangharjo

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: muslimah
Tribunjateng/M Iqbal Shukri
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Blora, Yayuk Windrati, menyebut bakal ada penunjukan Penjabat (Pj) Desa Sendangharjo.


Hal itu menindaklanjuti pemecatan Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro, per tanggal 19 Juli 2024.

Sehingga, jabatan Kepala Desa Sendangharjo saat ini mengalami kekosongan.


"Untuk Kepala Desa Sendangharjo yang diberhentikan, nanti akan ditunjuk Pj Kepala Desa Sendangharjo, untuk melaksanakan tugas pemerintahan di sana," katanya, Selasa (23/7/2024).

Baca juga: Kades Sendangharjo Blora Diberhentikan karena Kasus Asusila, BPD Bakal Rapat Terkait Fasilitas Wiwik

Baca juga: Pengakuan RS Pria Kebumen Jualan Video Porno Anak, Bikin Grup Indomie Seleraku dan Pemersatu Bangsa


Menurut Yayuk penunjukkan Pj itu akan dilakukan segera. Tujuannya agar Pemerintahan Desa Sendangharjo bisa berjalan dengan lancar.


"Penunjukan Pj ini akan dilakukan segera, karena kami tidak ingin menghambat jalannya pemerintahan desa,"


"Coba nanti kami cek dulu, sudah ada usulan dari kecamatan atau belum. Selain itu kami juga harus konsultasi ke bagian hukum terkait ini," terangnya.


Lebih lanjut, Yayuk menjelaskan nantinya Pj yang ditunjuk berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN)


"Pj nya nanti dari ASN. ASN itu bisa dari Kecamatan, atau lainnya yang ditunjuk yang sekiranya orang itu mampu membawa desa lebih baik," paparnya.


Sebelumnya, diberitakan Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya.


Hal itu lantaran, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila.


Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.


"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," katanya, Senin (22/7/2024).


Lebih lanjut, menurut Yuli, adanya pemberhentian tersebut, lantaran Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi kapasitasnya saat itu sebagai seorang kepala desa.


Diketahui, selama menjadi kepala desa sekitar satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved