Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Sandra Dewi Tak Terima Sebanyak 88 Tas Branded Miliknya Ikut Disita Dampak Kasus Harvey Moeis

Sandra Dewi tak terima lantaran sebanyak 88 tas branded miliknya ikut disita Kejaksaan.Pihak Sandra Dewi mengungkapkan jika tas branded miliknya itu

Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
WARTAKOTA
Sandra Dewi Tak Terima Sebanyak 88 Tas Branded Miliknya Ikut Disita Dampak Kasus Harvey Moeis 

Sudah ada sejumlah barang bukti untuk pembuktian di persidangan.

Barang bukti yang disita dari Harvey Moeis yakni tanah dan bangunan berupa 4 unit di Jakarta Selatan, 5 unit di Jakarta Barat, 2 unit di Tangerang.

Selain itu ada motor dan mobil berupa 2 unit Ferrari, 1 Mercedez-benz, ,1 unit Porsche, 1 unit Rolls Royce, 1 unit Mini Cooper, 1 unit Lexus, dan 1 Vellfire.

Adapula tas Branded 88 unit, perhiasan sejumlah 41 buah, mata uang asing 400 ribu USD serta Rp 13,5 Miliar, dan logam mulia.

Sementara itu, barang bukti yang dikumpulkan dari Helena Lim berupa tanah dan bangunan sebanyak 4 unit berada di Jakarta Utara, 2 unit di Kabupaten Tangerang.

Sejumlah mobil yakni 1 unit Innova, 1 unit Lexus ux 300e, dan 1 Alphard.

Tak hanya itu, ada 37 tas branded, 45 buah perhiasan, 2 unit jam tangan mewah Richard Mile.

Serta uang dalam bentuk SGD atau dolar singapur sebesar 2 juta SGD dengan pecahan 1000 SGD dan uang 10 miliar dalam pecahan 100 ribu rupiah, serta 1,45 miliar

Harvey Moeis dan Helena Kim merupakan tersangka kasus korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai Rp 300 triliun.

Kerugian yang dimaksud meliputi harga sewa smelter, pembayaran biji timah ilegal, dan kerusakan lingkungan.

"Perkara timah ini hasil penghitungannya cukup lumayan fantastis, yang semula kita perkirakan Rp 271 T dan ini adalah mencapai sekitar Rp 300 T," ucap Jaksa Agung ST Burhanuddin saat jumpa pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Akibat perbuatan yang dianggap jaksa merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved