Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Mahasiswi Cantik Gadaikan 11 Laptop Teman Demi Biayai Pacar, Kini Putus dan Penjara Menanti

Mahasiswi cantik di Gorontalo ini kini harus berurusan dengan hukum. Penyebabnya, ia nekat gadaikan 11 laptop temannya

Editor: muslimah
Kompas.TV
Biayai Hidup Pacar, Mahasiswi Cantik di Gorontalo Nekat Gadaikan 11 Laptop Temannya, Kini PutusĀ  

TRIBUNJATENG.COM - Mahasiswi cantik di Gorontalo ini kini harus berurusan dengan hukum.

Penyebabnya, ia nekat gadaikan 11 laptop temannya.

Dari pengakuan mahasiswi tersebut, perbuatan itu ia lakukan demi membiayai pacarnya.

Namun pengorbanannya itu seolah tak berbekas.

Kini hubungannya dengan sang pacar pun sudah kandas.

Sementara hukuman penjara menanti dirinya.

Baca juga: Pembunuhan Suami Oleh Istri dan Anak Ini Terungkap dengan Sendirinya Saat Keluarga Ditelepon Pinjol

Baca juga: IPW Soal Dirlantas Polda Sulteng Kombes Dodi Darjanto Hina Jurnalis: Arogan, Harus Dinonaktifkan!

Biayai Hidup Pacar, Mahasiswi Cantik di Gorontalo Nekat Gadaikan 11 Laptop Temannya, Kini PutusĀ 
Biayai Hidup Pacar, Mahasiswi Cantik di Gorontalo Nekat Gadaikan 11 Laptop Temannya, Kini PutusĀ  (Kompas.TV)

Seorang mahasiswi cantik jurusan hukum di salah Universitas di Kota Gorontalo terpaksa harus digiring petugas Kepolisian Polresta Gorontalo Kota dengan menggunakan baju tahanan.

Mahasiswi berinisial NPP alias Nazli ini diduga melakukan penggelapan belasan laptop milik rekannya.

Hal ini pun terungkap setelah salah satu rekan yang menjadi korban melaporkan laptop yang dipinjam dengan alasan untuk mengerjakan tugas tak kunjung dikembalikan setelah beberapa bulan lamanya.

Setelah dilakukan pengembangan, petugas kepolisian akhirnya mendapati sudah ada sebanyak 11 orang yang menjadi korban dan mengamankan 11 unit laptop yang telah digadaikan di 3 tempat pengadaian.

Kapolresta Gorontalo Kota mengatakan, tersangka nekat melakukan aksinya karena untuk memenuhi gaya hidup.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui telah melakukan perbuatan sejak bulan Mei hingga Juni 2024.

Hasil menggadai laptop ini diperkirakan mencapai 60 juta rupiah.

Akibat perbuatannya, tersangka pun kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Dungingi dan diancam pidana 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka mengaku nekat menggadai belasan laptop milik rekannya karena untuk memenuhi kebutuhan sang mantan pacar.

Bahkan, tersangka mengatakan seluruh hasil menggadai laptop ini diberikan kepada sang mantan pacar, dan diperkirakan sudah mencapai 70 juta rupiah uang yang diberikan.

Tersangka pun bilang kerap mendapat ancaman dan tekanan dari beberapa rekan dari mantan pacarnya.

Disamping itu, tersangka pun mengungkapkan bahwa sang mantan pacar kerap bermain judi online.

Dari pengakuan tersangka, pihak kepolisian pun kini masih akan terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap pihak pihak lain yang terkait.

(*/Tribun Medan)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved