Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pengakuan Lengkap Pelaku Jual Video Porno Anak, Polisi Temukan Transaksi Sindikat Open BO Rp 9 M

Polisi menangkap warga asal Bojongasari, Alian, Kabupaten Kebumen berinisial RS (34) yang menjadi tersangka penyebaran konten video porno anak-anak.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Polda Jateng
Tersangka RS mengaku video porno anak yang dijualnya diperoleh dari webiste video porno yang didownload lalu dijual kembali lewat Facebook dan Telegram. Akibat aktivitasnya itu, ia ditangkap polisi hingga diancam hukuman belasan tahun, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -- Polisi menangkap warga asal Bojongasari, Alian, Kabupaten Kebumen berinisial RS (34) yang menjadi tersangka penyebaran konten video porno anak-anak.

RS memperdagangkan konten-konten tersebut di media sosial hingga meraup keuntungan belasan juta perbulan.

Pria ini mengaku, berbisnis jualan konten video porno anak sejak tahun 2023.

“Sebulan bisa dapat uang Rp 12 juta, uangnya buat kebutuhan sehari-hari,” kata RS di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng di Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024).

RS menyebut, memulai ide menjual koten video porno anak lantaran terinspirasi dari grup-grup serupa yang bersebaran di media sosial.

Ia pun lantas melakukan hal serupa dengan membuat akun Facebook dengan nama akun Pemersatu Bangsa.

Akun facebook tersebut hanya untuk menjaring para pelanggan. Adapun akun untuk transaksi berada di grup telegram yang telah dibuat oleh tersangka meliputi grup telegram “Video Bocil”.

Member telegram dari grup-grup itu sudah mencapai 100-200 orang. Menurut RS, video paling laris adalah video porno anak dibandingkan video porno dewasa.

“Video porno anak saya ambil di Telegram lalu disebar lewat Terabox ke pembeli,” paparnya.

Aktivitas RS dalam memperdagangkan video porno anak ternyata membuat masyarakat resah sehingga melaporkan kasus itu ke polisi.

Pihak kepolisian yang melakukan patroli siber lalu berhasil menemukan RS hingga berujung penangkapan di rumahnya.

Polisi tak hanya meringkus tersangka melainkan mengamankan sejumlah barang bukti seperti 4 unit handphone Samsung berbagai seri dan 1 hardisk kapasitas 1 terabite.

"Kami kumpulkan juga bukti digital seperti grup telegram Vip100k khusus video porno dewasa dan Vip300k untuk video porno anak.

Grup telegram lainnya berupa Indomie Seleraku, Bocil, dan MeyChan449,” jelas Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Dwi Subagio.

Bukan Produksi Sendiri

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved