Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pengakuan Lengkap Pelaku Jual Video Porno Anak, Polisi Temukan Transaksi Sindikat Open BO Rp 9 M

Polisi menangkap warga asal Bojongasari, Alian, Kabupaten Kebumen berinisial RS (34) yang menjadi tersangka penyebaran konten video porno anak-anak.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Polda Jateng
Tersangka RS mengaku video porno anak yang dijualnya diperoleh dari webiste video porno yang didownload lalu dijual kembali lewat Facebook dan Telegram. Akibat aktivitasnya itu, ia ditangkap polisi hingga diancam hukuman belasan tahun, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024). 

Pihaknya juga telah memastikan bahwa konten video porno yang dijual tersangka bukan produk yang produksi oleh tersangka.

Video-video itu ternyata diperoleh tersangka dari mendownload di aplikasi porno baik di dalam negeri maupun luar negeri.

Sejuah ini, tersangka mengaku bekerja seorang diri.

Tersangka menjual konten video porno dewasa seharga Rp 100 ribu dan konten video porno anak Rp 300 ribu.

"Transaksi pembayaran dilakukan lewat Bank dan akun DANA,” jelasnya. Akibat perbuatannnya tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal UU ITE dan pornografi anak. “Ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp6 miliar,” terangnya.

Sindikat Eksploitasi Anak

Bareskrim Polri menangkap empat orang pelaku sindikat kasus eksploitasi anak di bawah umur dengan modus open BO melalui grup media sosial Telegram 'Premium Palace'.

Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni mengatakan praktik eksploitasi anak tersebut dilakukan oleh empat orang pelaku secara terorganisir sejak Juli 2023.

"Pelaku menawarkan jasa layanan seksual atau open BO perempuan yang terdiri dari anak di bawah umur, dewasa, selebriti kurang terkenal, warga negara asing dan lainnya," jelasnya dalam konferensi pers, Selasa (23/7).

Dani merincikan keempat tersangka itu merupakan MIR alias IM alias SAM (26), MRP alias ALONA alias ALINE (39), YM (26), dan CA ALIAS AUL (19).

Dalam menjalankan aksinya, Dani menyebut para pelaku 'menjual' video korban melalui media sosial X atau Twitter. Mereka yang berminat akan langsung diarahkan untuk bergabung dalam grup telegram 'Premium Palace'.

"Adapun untuk menjadi member harus membayar akses ke grup dengan membayar biaya sebesar Rp500.000 hingga Rp2.000.000," jelasnya.

Selama beroperasi sejak Juli 2023, Dani menyebut total terdapat 3.200 member yang bergabung dalam grup tersebut. Melalui grup tersebut, kata dia, para pelaku menjual anak-anak di bawah umur mulai dari Rp8-17 juta.

Selain grup utama, Dani mengatakan keempat pelaku juga menyiapkan grup khusus bagi para anggota yang loyal dengan membayar deposit sebesar Rp10 juta.

"Grup hidden gems menawarkan secara khusus yang menurut kelompok mereka akan diberikan perempuan terbaik, menurut mereka. Oleh karena itu, tarifnya cukup tinggi. Jadi, hampir rate-nya rata-rata ratusan juta," tuturnya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved