Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Pengakuan Lengkap Pelaku Jual Video Porno Anak, Polisi Temukan Transaksi Sindikat Open BO Rp 9 M

Polisi menangkap warga asal Bojongasari, Alian, Kabupaten Kebumen berinisial RS (34) yang menjadi tersangka penyebaran konten video porno anak-anak.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Catur waskito Edy
Polda Jateng
Tersangka RS mengaku video porno anak yang dijualnya diperoleh dari webiste video porno yang didownload lalu dijual kembali lewat Facebook dan Telegram. Akibat aktivitasnya itu, ia ditangkap polisi hingga diancam hukuman belasan tahun, di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Selasa (23/7/2024). 

Gabung Member

Berdasarkan perannya, Dani menyebut pelaku YM bertugas sebagai admin grup telegram. Selain itu YM juga berperan untuk menginformasikan katalog, membuat profil para korban talent serta menyediakan rekening pembayaran.

Sementara itu, Dani mengatakan pelaku MRP dan CA berperan untuk menyediakan, membayar talent yang telah melakukan transaksi Open BO dengan anggota grup.

"Terakhir MI merupakan pelaku utama yang membuat akun di media sosial X dan membentuk grup Telegram Premium Place. Akun tersebut dikelola MI, termasuk mengelola transaksi pembayaran terhadap talent," jelasnya.

"Dari hasil pemeriksaan tersangka, kami temukan di rekening kurang lebih total transaksinya ada Rp9 miliar yang kita temukan dari 3 rekening," pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 52 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU No.1/2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang ITE. Lalu, Pasal 30 Jo Pasal 4 Ayat (2) Undang-Undang No. 44 Tahun 2008 tentang pornografi.

Selanjutnya, Pasal 2 Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan/atau Pasal 88 Jo Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (iwn/tribun/kompas/cnn)

Baca juga: 30 Peserta Tak Lolos Administrasi Kompolnas, Inilah Penyebabnya

Baca juga: Inilah Lima Staf Hasto yang Dicegah ke Luar Negeri oleh KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Baca juga: Polisi Tangkap Pengirim 50 Wanita ke Sydney Dijadikan PSK

Baca juga: Rekonsiliasi Nasional Palestina akan Memerintah Gaza Pascaperang

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved