Berita Jakarta
Rencana Pembentukan Family Office Terus Berlanjut, Luhut Target Sebelum Jokowi Lengser
Rencana pemerintah membentuk family office di Indonesia terus berlanjut. Bahkan, pembentukannya ditargetkan rampung sebelum Oktober 2024
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA -- Rencana pemerintah membentuk family office di Indonesia terus berlanjut. Bahkan, pembentukannya ditargetkan rampung sebelum Oktober 2024, atau sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) berakhir.
Sebagai informasi, family office merupakan perusahaan swasta yang bertugas menangani manajemen investasi dan manajemen kekayaan milik orang-orang dengan kekayaan bersih sangat tinggi.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah melakukan benchmarking dari Abu Dhabi dan Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) yang telah menerapkan family office di negaranya.
"Saya kira (pembentukan family office-Red) itu masih teknis, tapi harus selesai sebelum Oktober ini," ujarnya, saat ditemui di Gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Senin (22/7).
Menurut dia, satu hasil belajar dari negara lain ialah pentingnya kepastian hukum dalam menerapkan family office di sebuah negara untuk menarik orang-orang super kaya agar menaruh dananya di Indonesia.
Luhut menuturkan, satu bentuk kepastian hukumnya melalui pengadilan arbitrase, karena hasil pengadilannya tidak dapat digugat, dikaji kembali, maupun diajukan banding.
"Oleh karena itu judges yang dipakai adalah judges internasional. Dengan begitu akan memberikan kepastian hukum kepada orang yang investasi," jelasnya.
Semakin kuat kepastian hukum yang digunakan, Luhut menyatakan, dana yang masuk ke Indonesia melalui family office itu akan semakin banyak. Terlebih, ia menyebut, banyak orang kaya yang ingin menaruh dana mereka ke Indonesia.
Kemudian, dia menambahkan, dana-dana itu akan memperkuat cadangan devisa negara, menambah penghasilan negara, hingga membuka lapangan kerja.
"Kami masih bicara sekarang mengenai berapa jumlah minimum yang akan mereka harus masukan, dan berapa yang harus diinvestasikan, dan berapa pegawai yang harus dia buat untuk run (menjalankan) officenya di sini," tuturnya.
Insentif pajak
Luhut mengungkapkan, Kementerian Koordinator Bidang (Kemenko) Perekonomian dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mulai membahas skema insentif pajak yang akan diterapkan.
Ia menyebut, satu syaratnya adalah investor harus memenuhi kriteria tertentu untuk mendapatkan insentif pajak tersebut.
"Mengenai insentif pajak yang diberikan, ada kewajiban untuk investasi dari uang yang ditaruh di dalam negeri," tuturnya.
Sementara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan pentingnya melakukan benchmarking terhadap family office di berbagai negara.
Menurut dia, beberapa negara berhasil membentuk family office, sementara bererapa negara lain gagal.
"Kami akan melakukan benchmarking terhadap pusat-pusat family office di berbagai negara untuk belajar dari situ," jelasnya.
Sri Mulyani mengatakan, Indonesia telah memiliki banyak pengalaman dalam memberikan fasilitas seperti tax holiday dan tax allowance. Selain itu, insentif pajak juga diberikan secara komprehensif untuk mendukung pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
"Dalam kerangka peraturan, pemberian insentif perpajakan cukup banyak. Kami lihat kemajuan dari pembahasan family office itu sendiri," ucapnya. (Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu/Kontan/Dendi Siswanto)
Baca juga: Pos Polisi di Tangerang Selatan Ludes Dilalap Api, Penyebab Kebakaran Belum Diketahui
Baca juga: Pemerintah bakal Pungut Cukai untuk 4 Produk Plastik, Inilah Daftarnya
Baca juga: KSAD Akui Ada Anggota TNI Jadi Ojol: Ngojek kan Lumayan
Baca juga: Kala Produk Pakaian dan Alas Kaki serta Gadget Impor dari China Banjiri Jateng
Seusai Bupati Pati Sudewo Diperiksa KPK Terkait Suap Proyek Rel Kereta, Ini Fakta Terbarunya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Naik ke 7.936,17, Saham PGEO dan MBMA Jadi Pendorong Utama |
![]() |
---|
Alasan PDIP Copot Bambang Pacul dari Ketua DPD Jawa Tengah, Ini Penjelasannya |
![]() |
---|
IHSG Hari Ini Ditutup Melemah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Bahaya Asbes di Indonesia: Sengketa Hukum, Korban, dan Desakan Pelarangan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.