Berita Internasional
6 Mantan Taruna Angkatan Laut Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati Gantung Karena Membunuh Sesama Taruna
Dilansir dari media lokal Malaysiakini, hukuman gantung sampai mati untuk keenam mantan taruna itu diputuskan oleh Pengadilan Banding Malaysia.
Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
Zulfarhan diduga diserang dan dituduh mencuri laptop teman dari salah satu pelaku di asrama Universitas Negeri di Kuala Lumpur.
Polisi pun menahan 36 mahasiswa UPNM dan Universiti Tenaga Nasional untuk diselidiki.
Kasus ini pun cukup lama diproses.
Hingga pada 2 November 2021, keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melukai Zulfarhan dengan sengaja tapi tanpa niat membunuh.
Lalu pada 3 November 2021, Majelis Kejaksaan Agung Malaysia mengajukan banding putusan Pengadilan Tinggi terhadap hukuman 18 tahun keenam tersangka.
Namun pada 23 Juli 2024, keenam pelaku divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi.
Pengadilan membatalkan hukuman 18 tahun penjara.
Sedangkan terdakwa lain divonis hukuman 3 tahun penjara. (*)
Halaman 2 dari 2
Berita Terkait:#Berita Internasional
Ditikam hingga Kritis, Wali Kota Baru Terpilih Sebut Putrinya sebagai Pelaku |
![]() |
---|
2 Mayat Ditemukan di Apartemen, Berawal Penghuni Terganggu Rembesan Air Berbau Menyengat dari Plafon |
![]() |
---|
Apa Itu Obat Batuk Sirup Coldrif dan Nextro-DS Tewaskan 20 Anak, Ada di Indonesia? |
![]() |
---|
Operasi Plastik Berujung Maut: Gadis 14 Tahun Meninggal, Ibu dan Ayah Tiri Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Hakim Tewas Ditembak Tersangka saat Sidang, 2 Orang Lainnya Terluka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.