Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

6 Mantan Taruna Angkatan Laut Malaysia Dijatuhi Hukuman Mati Gantung Karena Membunuh Sesama Taruna

Dilansir dari media lokal Malaysiakini, hukuman gantung sampai mati untuk keenam mantan taruna itu diputuskan oleh Pengadilan Banding Malaysia.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
IST
Zulfarhan Osman Zulkarnain korban penganiayaan 6 mantan taruna 

Zulfarhan diduga diserang dan dituduh mencuri laptop teman dari salah satu pelaku di asrama Universitas Negeri di Kuala Lumpur.

Polisi pun menahan 36 mahasiswa UPNM dan Universiti Tenaga Nasional untuk diselidiki.

Kasus ini pun cukup lama diproses.

Hingga pada 2 November 2021, keenam terdakwa dinyatakan bersalah karena melukai Zulfarhan dengan sengaja tapi tanpa niat membunuh.

Lalu pada 3 November 2021, Majelis Kejaksaan Agung Malaysia mengajukan banding putusan Pengadilan Tinggi terhadap hukuman 18 tahun keenam tersangka.

Namun pada 23 Juli 2024, keenam pelaku divonis hukuman mati oleh Pengadilan Tinggi.

Pengadilan membatalkan hukuman 18 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa lain divonis hukuman 3 tahun penjara. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved