Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

ALASAN Ahli Pers Laporkan VR ke Polres Jepara: Lawan Praktik Premanisme Bermodus Wartawan  

Pihak mengaku wartawan berinisial VR resmi dilaporkan Ahli pers Dewan Pers, Jayanto Arus Adi ke Polres Jepara.

Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng
Ahli Pers Dewan Pers Jayanto Arus Adi menunjukkan berkas laporan polisi (LP) dengan terlapor VR. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pihak mengaku wartawan berinisial VR resmi dilaporkan Ahli pers Dewan Pers, Jayanto Arus Adi ke Polres Jepara.

Pelaporan ini disebut bagian dari upaya meningkatkan profesionalisme dan kemerdekaan pers di Tanah Air.

Jayanto melaporkan VR ke polisi karena yang bersangkutan membuat laporan yang berisi dugaan berita bohong.

VR juga dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik dan atau perbuatan tidak menyenangkan melalui portal online yang dikelolanya.

"Laporan yang saya buat di Polres Jepara pada Rabu itu sudah atas seizin Dewan Pers. Laporan itu juga menjadi bentuk dari sikap Dewan Pers untuk meluruskan perkara yang terjadi di Jepara," kata Jayanto, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Video Kasus Pemerasan dan Intimidasi Wartawan Abal-abal Jadi Sorotan Dewan Pers

Baca juga: Fakta Baru Wartawan Abal-Abal di Pati Ternyata Tak Hanya Peras Pegawai SPBU Tlogowungu

Baca juga: Pak Kades di Jombang Kini Sudah Lega, Dua Wartawan Gadungan Masuk Bui Usai Kena OTT

Seperti diketahui, Dewan Pers adalah lembaga independen yang dibentuk untuk melindungi kemerdekaan pers dan meningkatkan kualitas kehidupan pers berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Salah satu upaya meningkatkan kualitas dan profesionalisme pers yang dilakukan Dewan Pers adalah menggalakkan uji kompetensi wartawan (UKW) atau uji kompetensi jurnalis (UKJ). Selain itu juga melakukan verifikasi media. Dewan Pers memiliki wewenang menyelesaikan masalah terkait dengan pers. 

Di Jepara, keluhan dari kepala desa, kepala sekolah dan elemen lainnya kerap mengemuka seiring ulah pihak mengaku wartawan. Mereka datang ke desa atau sekolah untuk mencari-cari kesalahan. Namun ujungnya bukan membuat berita namun dengan tujuan lainnya.

Pemkab Jepara lantas menggelar kegiatan sosialisasi dengan mendatangkan Ahli Pers Dewan Pers Jayanto Arus Adi, Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jateng, Polres hingga Kejaksaan Negeri Jepara.   

Rupanya, diduga ada yang tersinggung dengan materi yang disampaikan Jayanto di hadapan kepala desa hingga awak media di Jepara itu. 

Jayanto menceritakan kronologi pihaknya melaporkan VR ke Polres Jepara.

Pada 4 Juli 2024 sekitar pukul 17.07 WIB, dia mendapati berita yang dimuat oleh salah satu portal online. Berita yang dibuat oleh VR itu berjudul “Kartu Pers, Vico Rahman Online Jepara Tanggapi Ungkap Sekda.”

Dalam berita tersebut, tertulis “Jayanto yang dimaksud Sekda adalah Jayanto Arus Adi, ahli pers dari Dewan Pers RI. Dia menjadi narasumber sosialisasi itu bersama Indra Ashoka Mahendrayana, Ketua Informasi Provinsi Jawa Tengah, kemudian saat dicek oleh awak media, (Jayanto Arus Adi, Ahli Pers Dewan Pers RI) ternyata pengurus pusat JMSI bukan anggota Dewan Pers.”

Terkait kutipan berita tersebut, Jayanto memastikan bahwa dirinya merupakan ahli pers Dewan Pers, yang dibekali oleh Surat Keputusan (SK) Dewan Pers. Sehingga dia berhak untuk mewakili Dewan Pers berbicara dan mengatasi permasalahan pers.

“Tindakan yang bersangkutan (VR) telah merugikan saya. Karena saya dianggap bukan bagian dari Dewan Pers, dianggap mengaku-aku sehingga tidak punya kapasitas untuk bicara terkait pers. Seperti soal verifikasi wartawan dan yang melingkupinya,” kata Jayanto.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved