Kanwil Kemenkumham Jateng
Jokowi Luncurkan Golden Visa, Mudahkan WNA Berinvestasi dan Berkarya di Indonesia
Pemerintah mengharapkan Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi meluncurkan Golden Visa Indonesia, Kamis (25/7/2024).
Pemerintah mengharapkan Golden Visa Indonesia ini dapat memberi kemudahan bagi warga negara asing atau WNA dalam berinvestasi dan berkarya di Indonesia.
Jokowi mengingatkan, pemberian Golden Visa hanya untuk good quality travelers, sehingga harus benar-benar selektif.
Dalam acara yang digelar di Hotel Ritz Carlton Kuningan, Presiden Jokowi menyerahkan Golden Visa secara simbolis kepada pelatih tim nasional sepak bola Indonesia, Shin Tae-yong.
Baca juga: Tindaklanjuti Atensi Sekjen, Kakanwil Kemenkumham Jateng Berikan Arahan Kepala UPT Se Jateng
Baca juga: Kanwil Kemenkumham Jateng Gelar Promosi dan Diseminasi Indikasi Geografis di Kabupaten Brebes
"Saya berharap Golden Visa dapat segera disosialisasikan, sehingga dapat terjangkau top investor dan top global talent," kata Jokowi.
"Tapi benar-benar dilihat kontribusinya, jangan sampai justru meloloskan orang-orang membahayakan keamanan negara, orang-orang yang tidak memberi manfaat secara nasional."
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Golden Visa yang resmi diluncurkan oleh Presiden RI Joko Widodo semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional.
“Melalui kebijakan Golden Visa semakin mempertegas posisi strategis Indonesia di mata internasional."
"Indonesia membuka kesempatan seluas-luasnya bagi tokoh dunia, investor internasional, talenta-talenta dunia, serta diaspora Indonesia untuk datang berkontribusi dan turut serta membangun Indonesia,” kata Yasonna dalam sambutannya pada peluncuran Golden Visa tersebut.
Golden Visa adalah bentuk baru dari visa rumah kedua (Second Home Visa) yang menargetkan investor dan pebisnis internasional, talenta global, dan wisatawan mancanegara yang memenuhi kriteria.
Investor asing pemegang Golden Visa dapat memiliki izin tinggal di Indonesia selama 5 hingga 10 tahun, dengan persyaratan jumlah investasi tertentu.
Landasan pemberlakuan kebijakan Golden Visa mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2023 mengenai visa dan izin tinggal serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak kebutuhan mendesak atas pelayanan Golden Visa yang berlaku pada Kemenkumham.
Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara.
Salah satunya adalah penanam modal baik korporasi maupun perorangan.
Baca juga: Perkuat Pengawasan Orang Asing, Kemenkumham Jateng Gelar Rakor Timpora di Magelang
Baca juga: Kemenkumham Junjung Tinggi Seleksi Penerimaan yang Bersih dan Transparan
Untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar US$ 2.500.000 atau sekira Rp38 miliar.
Jakarta
Kanwil Kemenkumham Jateng
Presiden Joko Widodo
Kemenkumham
Golden Visa
Daftar WNA di Indonesia
Shin Tae-yong
Yasonna H Laoly
Tejo Harwanto
Izin Tinggal WNA di Indonesia
Kanwil Hukum Jateng Ikuti Rapat Virtual Bahas Penilaian Desa Sadar Hukum |
![]() |
---|
Zona Integritas Kuatkan Kepercayaan Publik, Menkum Minta Jajaran Ciptakan Transformasi Digital |
![]() |
---|
Kakanwil Kemenkum Jawa Tengah Berikan Pengarahan Perdana Awal Tahun 2025 |
![]() |
---|
Kemenkum Jateng Hadiri Upacara Hari Amal Bhakti di Kanwil Kemenag Jawa Tengah |
![]() |
---|
Apel Awal Tahun 2025, Kadiv Yankum Gaungkan Semangat Kolaborasi dan Sinergi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.