Berita Jepara
Pemeras Kepala Desa Telukwetan Sudah Jadi Tersangka, Polres Jepara Periksa Tiga Saksi
Satreskrim Polres Jepara menangkap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi yang diduga memeras Petinggi atau Kepala Desa Telukwetan
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
Di sisi lain, Satreskrim Polres Jepara memastikan keamanan Petinggi Telukwetan, yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh aktivis LSM. Yorisa menyampaikan, perlindungan hukum untuk korban pasti akan diberikan, dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.
"Otomatis dalam segi hukum terlapor maupun pelapor, ataupun tersangka. Korban dan saksi ada pendampingan hukum," kata Yorisa, Minggu (21/7). (ito)
Baca juga: Pilwakot Solo 2024: Rekomendasi PSI Makin Muluskan Langkah Raja Puramangkunegaran Maju Pilwakot
Baca juga: Pilwakot Semarang 2024 : Joko Sebut Penggeledahan KPK di Semarang Ubah Peta Politik
Baca juga: Pilgub Jateng 2024 : PDIP Berpeluang Usung Andika Perkasa di Pilgub Jateng
Baca juga: Kecelakaan Maut di Sragen: Bapak dan Anak 6 Tahun Tewas di Kolong Truk
ASN Jepara Resmi Punya Jam Kerja Baru per 1 Oktober: Masuk Lebih Siang, Pulang Lebih Sore |
![]() |
---|
Pemkab Jepara Targetkan Krisis Air Bersih di Desa Kedungmalang Tuntas Dalam 1 Bulan |
![]() |
---|
Progres Masih 91 Persen, Jembatan Sengon Jepara Hari Ini Sudah Dibisa Dilalui Kendaraan |
![]() |
---|
Bupati Jepara Luncurkan Inovasi Go Ambulance Sakti, Layanan Gratis Siap Jemput di Rumah Pasien |
![]() |
---|
Senyum Semringah Pegawai Harian Lepas Jepara Tunggu Puluhan Tahun Akhirnya Dilantik PPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.