Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemeras Kepala Desa Telukwetan Sudah Jadi Tersangka, Polres Jepara Periksa Tiga Saksi

Satreskrim Polres Jepara menangkap aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) antikorupsi yang diduga memeras Petinggi atau Kepala Desa Telukwetan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
AKP Yorisa Prabowo. 

Di sisi lain, Satreskrim Polres Jepara memastikan keamanan Petinggi Telukwetan, yang menjadi korban dugaan pemerasan oleh aktivis LSM. Yorisa menyampaikan, perlindungan hukum untuk korban pasti akan diberikan, dengan mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, serta Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.

"Otomatis dalam segi hukum terlapor maupun pelapor, ataupun tersangka. Korban dan saksi ada pendampingan hukum," kata Yorisa, Minggu (21/7). (ito)

Baca juga: Pilwakot Solo 2024: Rekomendasi PSI Makin Muluskan Langkah Raja Puramangkunegaran Maju Pilwakot

Baca juga: Pilwakot Semarang 2024 : Joko Sebut Penggeledahan KPK di Semarang Ubah Peta Politik

Baca juga: Pilgub Jateng 2024 : PDIP Berpeluang Usung Andika Perkasa di Pilgub Jateng

Baca juga: Kecelakaan Maut di Sragen: Bapak dan Anak 6 Tahun Tewas di Kolong Truk

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved