Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Pemeriksaan KPK Tak Menjadi Penghalang Bakal Calon Maju Pilkada, Handi: Beda Kalau Sudah Tersangka

dalam PKPU sudah disebutkan persyaratan calon yang akan mengikuti Pilkada, satu di antara bakal calon tidak bersangkutan dengan permasalahan hukum

|
Penulis: budi susanto | Editor: muslimah

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Di tengah berjalannya tahapan Pilkada serentak, sejumlah tokoh politik di Jateng dihembus isu terkait korupsi.

Bahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun untuk melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu.

Kondisi tersebut jadi pertanyaan bagi masyarakat, pasalnya salah satu tokoh politik yang didatangi KPK akan mengikuti kontestasi politik.

Beberapa orang bersuara mengenai hal tersebut, bahkan ada yang bertanya apakah seseorang yang bersinggungan dengan KPK masih bisa mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Lebih jelas mengenai hal tersebut, Tribunjateng.com bertanya ke Ketua KPU Provinsi Jateng Handi Tri Ujiono.

Baca juga: PDIP Menilai KPK Geledah Kantor Pemkot Semarang Upaya Penggembosan Elektabilitas Mbak Ita

Handi mengatakan, dalam PKPU sudah disebutkan mengenai persyaratan calon yang akan mengikuti Pilkada, satu di antara bakal calon tidak bersangkutan dengan permasalahan hukum.

Saat mendaftarkan diri, bakal calon akan diminta melengkapi persyaratan seperti SKCK dari pihak kepolisian.

"Hal tersebut sebagai bukti kalau bakal calon yang mendaftarkan diri tidak pernah bersangkutan dengan permasalahan hukum," paparnya, Kamis (25/7/2024).

Untuk bakal calon yang tengah mengikuti proses permasalahan hukum atau pemeriksaan masih bisa mengikuti kontestasi politik.

Pasalnya yang bersangkutan hanya menjalani proses dan belum ditetapkan sebagai pelaku atau inkrah.

Handi juga berujar hal tersebut tak mengganggu proses pencalonan seseorang untuk mengikuti Pilkada.

"Selama seseorang bisa menghadirkan dokumen lengkap saat pendaftaran dan belum ada penetapan dari pihak berwajib bahwa yang bersangkutan melakukan pelanggaran hukum. Berarti ia masih bisa mengikuti kontestasi politik," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved