Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Sosok Zulfarhan Taruna AL Tewas Dianiaya Sesama Taruna dengan Setrika, 6 Pelaku Dihukum Gantung

Kasus kematian Zulfarhan Osman Zulkarnain (21) kembali menjadi perbincangan setelah 6 pelaku utama divonis hukuman gantung hingga mati.

Penulis: Adelia Sari | Editor: galih permadi
IST
Sosok Zulfarhan Taruna AL Tewas Dianiaya Sesama Taruna dengan Setrika, 6 Pelaku Dihukum Gantung 

TRIBUNJATENG.COM - Kasus kematian Zulfarhan Osman Zulkarnain (21) kembali menjadi perbincangan setelah 6 pelaku utama divonis hukuman gantung hingga mati.

Zulfarhan Osman Zulkarnain merupakan seorang taruna di Universitas Pertahanan Nasional Malaysia (UPNM) yang tewas dianiaya oleh sesama taruna dengan setrika uap pada 2017 lalu.

Bahkan Zulfarhan 80 persen tubuhnya mengalami luia bakar karena disetrika sebanyak 90 kali.

Baca juga: Jeritan Keluarga Dini di Ronald Tannur Bebas, Penyelidikan Polisi Terbukti Aniaya hingga Tewas

Pengadilan Tinggi pun memberikan vonis hukuman gantung hingga mati kepada 6 pelaku utama pada 23 Juli 2024.

Sebelumnya, 6 pelaku ini divonis hukuman 18 tahun penjara karena membuat nyawa korban hilang tanpa niat membunuh.

Namun, Hakim Hadhariah Syed Ismail yang memimpin panel tiga hakim menilai, hukuman 18 tahun yang dijatuhkan sebelumnya tidak sepadan dengan kekejaman pelaku ke korban.

Baca juga: Putusan Sela Korupsi Dana Hibah KONI Kab Pekalongan, Hakim Tolak Eksepsi, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Hadhariah mengatakan Pengadilan Tinggi keliru ketika memutuskan bahwa mereka hanya bersalah menyebabkan kematian.

Sebaliknya, menurut dia, luka parah di sekujur tubuh almarhum menunjukkan adanya niat membunuh dari enam pelaku.

Hal ini terlihat dari luka bakar yang ada di badan korban.

Hadhariah mengatakan jika para pelaku bergantian menekan setrika uap panas berulang kali ke punggung, perut dan kemaluan korban.

Baca juga: Putusan Sela Korupsi Dana Hibah KONI Kab Pekalongan, Hakim Tolak Eksepsi, Lanjut Pemeriksaan Saksi

Tindakan ini menunjukkan jika keenam pelaku mempunyai niat buruk dan tidak berperikemanusiaan serta tidak mempunyai rasa kasih sayang terhadap sesama siswa.

Oleh karena itu, pengadilan pun memutuskan keenam pelaku dihukum mati dengan cara gantung.

“Kami dengan suara bulat memutuskan bahwa hanya satu hukuman yang harus diberikan kepada enam terdakwa di mana semua terdakwa ini harus dibawa ke tempat penangguhan dan dijatuhi hukuman mati dengan cara digantung," ucpa Hadhariah yang dikutip dari Malaysiakini.

Dilansir dari sejumlah sumber, Zulfarhan Osman Zulkarnain adalah pemuda asal Malaysia yang lahir tahun 1996.

Dirinya merupakan anak dari Zulkarnai dan Hawa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved