Pendidikan
VIRAL Ipar adalah Maut, Ini Gagasan Prof.Fauzi Guru Besar UIN Walisongo tentang Fikih Anti Selingkuh
UIN Walisongo menggelar pengukuhan enam Guru Besar baru di Aula Aula 2 Kampus 3 Gedung Prof. Tgk Ismail Yaqub.
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – UIN Walisongo menggelar pengukuhan enam Guru Besar baru di Aula Aula 2 Kampus 3 Gedung Prof. Tgk Ismail Yaqub.
Ada yang menarik saat pengukuhan yang digelar Rabu( 24/7/2024) itu. Salah satunya adalah pidato pengukuhan yang disampaikan oleh Prof. Dr. H. Moh. Fauzi, M.Ag. Guru Besar Bidang Ilmu Fikih tentang “Fikih Anti Selingkuh”.
Ini merupakan bentuk respon, gagasan dan kontibusi bagi ilmu pengetahuan dan masyarakat. Fikih anti selingkuh ini juga bentuk upaya melestarikan keluarga sakinah.
Saat ini marak perselingkuhan di kalangan masyarakat, hal ini dibuktikan dari data Pengadilan Agama Kota Palembang Sumatra Selatan yang menyebutkan selama bulan Januari –Juli 2024 tercatat 1.478 kasus perceraian dan penyebab paling banyak adalah karena perselingkuhan (1140 kasus).
Survei lain yang dilakukan oleh Institute for Family Studies (IFS) ditahun 2010 sampai 2016, laki laki (20 persen) cenderung gampang selingkuh dibandingkan perempuan(16 persen).
Tema perselingkuhan juga diangkat dalam sebuah film, salah satunya adalah film “ Ipar adalah Maut”. Film ini meraih 2,5 juta penonton dan menjadi film terlaris ke lima tahun 2024. Film Ipar adalah Maut diangkat dari kisah nyata perselingkuhan antara suami dengan adek ipar perempuan.
Selaras dengan Hadist Nabi “Dari Uqbah bin Amir, Bahwa Rasulullah bersabda: berhati hatilah kalian masuk menemui wanita. Lalu seorang laki laki Anshar berkata: Wahai Rasulullah, Bagaimana pendapat Anda mengenai Ipar? Beliau Menjawab : Ipar adalah Maut ( HR Al Bukhari dan Muslim).
Baca juga: Sukses Bikin Penonton Geram di Film Ipar Adalah Maut Deva Mahenra Saya Dihujat sampai Dipukul
Baca juga: Profil Davina Karamoy Pemeran Rani di Film Ipar Adalah Maut, Aktingnya Buat Netizen Geram
Baca juga: Video 15 Guru Besar UIN Walisongo Semarang Dikukuhkan Serentak
Prof.Dr.Fauzi,M.Ag yang merupakan Dekan Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Walisongo menyampaikan gagasannya tentang Fikih Anti Selingkuh menguraikan tentang ciri ciri perbuatan yang dikategorikan selingkuh, antara lain pelakunya sedang terikat dalam perkawinan sah, adanya perbuatan menjalin cinta terlarang disertai zina yakni hubungan seksual di luar ikatan perkawinan sah.
Perbuatan yang dilakukan atas dasar saling suka tanpa adanya unsur paksaan. Selain itu perbuatan dilakukan secara sembunyi sembunyi. Ciri lainnya adalah tidak ada imbalan material atas hubungan seksual yang dilakukan antara keduanya.
Ciri ini yang membedakan selingkuh dengan zina prostitusi. Sifat relasi sama sama sebagai pelaku, namun jika salah satu pihak dipaksa atau persetujuan tapi dalam relasi kuasa maka ini disebut sebagai kekerasan seksual.
“Upaya preventif fikih terhadap perilaku selingkuh sehingga terjaga keutuhan rumah tangga yang bisa dilakukan adalah perintah tertib dan etika berbusana serta hukum menutup aurat itu wajib, larangan menatap wajah lawan jenis dengan nafsu, larangan perbuatan pornografi dan pronoaksi, larangan melakukan “asy-syiya” yakni al mufakharah bi al-jima,”
"Lalu cerita vulgar tentang persenggamaan, larangan menginap di rumah ajnabiyyah kecuali telah menikah dan ditemani oleh mahramnya. Hal ini menjadi pintu terjadinya perselingkuhan, termasuk dalam konteks ini “Ipar adalah Maut,” ungkapnya.
Prof. Fauzi yang pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA), Kepala Pusat Penelitian dan Penerbitan pada LP2M ini menutup paparannya dengan harapan Fikih Anti Selingkuh memberikan kontribusi akademik yang spesifik dan komprehensif.
Fikih Anti Selingkuh ini merupakan gagasan awal untuk memasukan persoalan al mukhadanah atau ittikhaz al khidn (selingkuh) dalam bab kajian fikih. Serta merumuskan selingkuh sebagai perbuatan haram. Selingkuh merupakan bagian kajian bidang fikih, yakni bab fikih jinayah berupa tindakan hudud zina muhsan yang hukumnya haram dengan sanksi berupa hukuman rajam.
Karena adanya ayat tentang selingkuh (Q.S.An Nisa :25 dan Q.S.Al Mukminun:5) maka perintah menjadi orang yang memelihara dirinya dari perbuatan zina (Muhsinin atau muhsanat). Ketika kedua kata ini diikuti “ghayra”(bukan) dan “ la” (tidak) maka kata mushafihin –musafihat (berzina secara terang-terangan melalui prostitusi) dan muttakhizi akhdan-muttakhizati akhdan(berzina secara sembunyi melalui perselingkuhan) merupakan suatu perbuatan yang dilarang.
"Jadi haram dilakukan," tandasnya.
Dosen STIE Semarang Raih Gelar Doktor di Unissula lewat Penelitian Amanah Reputasi |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Kelas 7 Pendidikan Pancasila, Halaman 122 Bab 4 Keberagaman Bangsa Indonesia |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 9 Bab 1 Menulis, Halaman 15, 16, 17 Kegiatan 6 dan 7 |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Bahasa Inggris Kelas 9 Halaman 216 217 Kurikulum Merdeka: Look at My Creation |
![]() |
---|
Kunci Jawaban Buku Tematik Kelas 5 SD, Tema 6 Subtema 3 Halaman 161, 162, 163 : Pengaruh Kalor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.