Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

kominfo kota pekalongan

Wali Kota Pekalongan Aaf Sampaikan Pengantar KUA-APBD PPAS Tahun 2025

Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan pengantar dalam rapat paripurna di DPRD Kota Pekalongan, Kamis (25/7/2024).

Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: raka f pujangga
Dok Kominfo Kota Pekalongan
Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan pengantar kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) prioritas dan plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun 2025 pada rapat paripurna di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (25/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid menyampaikan pengantar kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) prioritas dan plafon Anggaran sementara (PPAS) tahun 2025 dihadapan jajaran DPRD dan Pemerintah Kota Pekalongan, serta Forkopimda dalam rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Pekalongan, Kamis (25/7/2024).

Wali Kota Pekalongan yang akrab disapa Mas Aaf menerangkan, bahwa penyampaian Rancangan KUA - PPAS ini merupakan kelanjutan dari pentahapan proses perencanaan pembangunan.

Baca juga: Pameran Pustaka Dwipantara, Suguhkan Pengalaman Night at the Museum Batik Pekalongan 

Oleh karena itu, secara substansi akan berpedoman pada RKPD Kota Pekalongan tahun 2025.

"Dimana, komponen-komponen yang tercantum di dalam KUA PPAS akan berisi penjabaran dari upaya pentahapan perwujudan visi dan misi, serta program-program unggulan daerah, seperti jaminan akses pendidikan masyarakat, fasilitasi bagi pelaku dan lembaga pendidikan keagamaan, jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan kualitas sistem drainase perkotaan, membangun sistem sampah dan limbah di tingkat pemukiman dan kota," kata Wali Kota Pekalongan Achmad Afzan Arslan Djunaid.

Lalu, tujuan dari penyusunan Kebijakan Umum Anggaran dan PPAS adalah memberikan arah pembangunan melalui penuangan pokok- pokok kebijakan yang memuat sinkronisasi kebijakan pemerintah dengan pemerintah daerah, mengatur tentang prinsip dan kebijakan penyusunan APBD berkaitan dengan gambaran kondisi makro daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan pendapatan daerah, kebijakan belanja daerah, kebijakan pembiayaan daerah dan strategi pencapaiannya, serta kebijakan daerah lainnya.

"Sebagai acuan bagi perangkat daerah dalam menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA), memberikan gambaran secara garis besar RKA seluruh perangkat daerah yang berpedoman pada RKPD tahun 2025," imbuhnya.

Mas Aaf panggilan akrabnya Wali Kota Pekalongan menyebutkan, pendapatan daerah pada tahun anggaran 2025 direncanakan sebesar Rp 1.005.379.456.000, atau naik 3,24 persen dibanding target pendapatan pada Penetapan APBD Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Pesan dan Harapan Bupati Fadia Arafiq Kepada AKBP Doni Prakoso Sebagai Kapolres Pekalongan

Sementara untuk, Belanja Daerah, direncanakan sebesar Rp 1.013.929.456.000, atau turun 1,06 % jika dibandingkan dengan anggaran belanja pada Penetapan APBD Kota Pekalongan tahun anggaran 2024.

"Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan Pembiayaan daerah bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran tahun Sebelumnya (SiLPA) sebesar Rp 15.000.000.000, sehingga pembiayaan netto yang digunakan untuk menutup defisit anggaran sebesar Rp 8.550.000.000" tambahnya. (Dro)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved