Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Kisah Komplotan Jambret Semarang Berakhir Saat Rampas Tas "Ras Terkuat di Bumi", Bonyok Dihajar

Komplotan jambret tak selalu mulus dalam beraksi seperti yang dialami Ady Andrias (37) warga Pandean

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis

Kedua perempuan ini dijambret dengan cara dipepet oleh kedua tersangka dari sisi kiri. “Tas selempang korban Nabila berhasil ditarik oleh tersangka namun para korban  langsung berteriak jambret sehingga warga sekitar ikut mengejar,” terangnya,di Mapolrestabes Semarang, Kamis  (25/7/2024).


Dalam kejadian itu, korban alami kerugian berupa handphone Iphone XR senilai Rp5,2 juta. “Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun,” tandasnya.(Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved