Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Karanganyar Selesaikan Coklit, Ada 8.139 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat

Ada 8.139 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Agus Iswadi
Pantarlih menempelkan stiker usai melakukan coklit di kediaman mantan Bupati Karanganyar, Juliyatmono di wilayah Desa Ngijo Kecamatan Tasikmadu Kabupaten Karanganyar. 

TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ada 8.139 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayah Kabupaten Karanganyar.

Proses coklit telah dilakukan KPU Karanganyar melalui pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. KPU Karanganyar menerima sejumlah 714.905 orang yang termasuk dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) untuk Pilkada Serentak 2024.

Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menyampaikan, ada 8.139 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari DP4 yang dicoklit oleh pantarlih selama 1 bulan. Selain itu ada pula 7.531 pemilih baru.

"Jadi data pemilih aktif menjadi 714.297 orang," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (27/7/2024).

Dia menerangkan, DP4 yang dinyatakan TMS dikarenakan meninggal dunia, pindah domisili di luar desa dan pindah lokasi TPS tapi masih dalam satu desa.

"Yang terbesar (TMS) karena geser/pindah TPS. Misal awalnya di TPS 1 tapi karena lebih dekat TPS 2 maka digeser ke TPS 2. Sehingga TMS di TPS 1 dan menjadi pemilih baru di TPS 2," terangnya.

Devid menambahkan, pihaknya saat ini melakukan sinkronisasi dan analisis data di sistem informasi data pemilih (Sidalih). Lanjutnya,  hasil coklit yang dilakukan pantarlih dianalisis dengan menggunakan sidalih.

"Kalau ada yang tercatat di 2 tempat (ganda) langsung dicroscek lapang, dibuktikan dengan dokumen kependudukan terbaru," tuturnya. 

Sementara itu terkait tahapan selanjutnya yakni pelno rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran tingkat PPS nantinya akan dilakukan pada 2 Agustus 2024. Setelah itu akan dilanjutkan rekapitulasi tingkat PPK hingga kabupaten untuk nantinya ditetapkan sebagai data pemilih sementara (DPS). (Ais).

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved