Pilkada 2024
KPU Karanganyar Selesaikan Coklit, Ada 8.139 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat
Ada 8.139 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Penulis: Agus Iswadi | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KARANGANYAR - Ada 8.139 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan hasil pencocokan dan penelitian (coklit) di wilayah Kabupaten Karanganyar.
Proses coklit telah dilakukan KPU Karanganyar melalui pantarlih sejak 24 Juni hingga 24 Juli 2024. KPU Karanganyar menerima sejumlah 714.905 orang yang termasuk dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) untuk Pilkada Serentak 2024.
Komisioner Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Karanganyar, Devid Wahyuningtyas menyampaikan, ada 8.139 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dari DP4 yang dicoklit oleh pantarlih selama 1 bulan. Selain itu ada pula 7.531 pemilih baru.
"Jadi data pemilih aktif menjadi 714.297 orang," katanya saat dihubungi Tribunjateng.com, Sabtu (27/7/2024).
Dia menerangkan, DP4 yang dinyatakan TMS dikarenakan meninggal dunia, pindah domisili di luar desa dan pindah lokasi TPS tapi masih dalam satu desa.
"Yang terbesar (TMS) karena geser/pindah TPS. Misal awalnya di TPS 1 tapi karena lebih dekat TPS 2 maka digeser ke TPS 2. Sehingga TMS di TPS 1 dan menjadi pemilih baru di TPS 2," terangnya.
Devid menambahkan, pihaknya saat ini melakukan sinkronisasi dan analisis data di sistem informasi data pemilih (Sidalih). Lanjutnya, hasil coklit yang dilakukan pantarlih dianalisis dengan menggunakan sidalih.
"Kalau ada yang tercatat di 2 tempat (ganda) langsung dicroscek lapang, dibuktikan dengan dokumen kependudukan terbaru," tuturnya.
Sementara itu terkait tahapan selanjutnya yakni pelno rekapitulasi data pemilih hasil pemutakhiran tingkat PPS nantinya akan dilakukan pada 2 Agustus 2024. Setelah itu akan dilanjutkan rekapitulasi tingkat PPK hingga kabupaten untuk nantinya ditetapkan sebagai data pemilih sementara (DPS). (Ais).
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.