Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Bongkar Sistem Kerja 10 Hari Tanpa Istirahat, Sopir Bus PO Rosalia Indah Berharap Dihukum Ringan

Nasib malang menimpa Jalur Widodo Arif Wicaksono (43), sopir bus PO Rosalia Indah yang terlibat dalam kecelakaan maut di tol KM 370 Batang-Semarang.

Penulis: dina indriani | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Sidang pembacaan pleidoi supir bus PO Rosalia yang mengalami kecelakaan di Tol Batang - Semarang. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Nasib malang menimpa Jalur Widodo Arif Wicaksono (43), sopir bus PO Rosalia Indah yang terlibat dalam kecelakaan maut di tol KM 370 Batang-Semarang pada 11 April 2024. 

Jalur kini harus menghadapi tuntutan hukum tanpa pendampingan hukum dari perusahaan tempatnya bekerja.

Baca juga: Bus PO Rosalia Indah Ludes Terbakar di Tol Solo-Semarang, Bagaimana Nasib Penumpang?

Kuasa Hukum dari LBH Jalan Menuju Matahari, Mariyani Anggraeni mengatakan Jalur tidak mendapatkan bantuan hukum maupun hak-hak karyawan dari PO Rosalia Indah.

"Terdakwa bukanlah tumbal dari PO Rosalia, tetapi harus dilihat sebagai upaya perbaikan transportasi darat," tuturnya usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batang, Senin (29/7/2024).

Mariyani menambahkan hingga saat ini, perusahaan belum memberikan upah perjalanan terakhir Jalur, pesangon, maupun bantuan hukum.

"Terdakwa masih berstatus karyawan, namun PHK belum dilakukan dan hak-haknya tidak dipenuhi," imbuhnya.

Kecelakaan yang terjadi pada H+1 Idul Fitri tersebut menewaskan tujuh orang pemudik.

Bus yang dikemudikan Jalur berangkat dari Bekasi menuju Surabaya.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, Jalur diduga mengantuk berat saat mengemudikan bus Hino bernopol AD 7019 OA, yang sebelumnya telah mengalami masalah pada spidometer.

Kuasa hukum Jalur menekankan bahwa selain kelayakan bus, jam kerja yang berlebihan juga menjadi faktor penyebab kecelakaan.

Baca juga: Tunarungu Korban Tabrak Lari Bus "Kemhan" Dipertemukan dengan Sopir, Begini Endingnya

"Terdakwa telah melakukan perjalanan selama 10 hari berturut-turut tanpa istirahat yang cukup," tegas Mariyani.

Atas kecelakaan tersebut, Jalur menghadapi tuntutan tiga tahun penjara.

"Harapannya hukuman yang dijatuhkan bisa seringan mungkin dan berupa tindak pidana percobaan," pungkasnya.(din)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved