Berita Nasional
M Afifuddin Jadi Ketua KPU RI Definitif sampai 2027
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI definitif menggantikan Hasyim Asyari yang diberhentikan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI (KPU) menetapkan Mochammad Afifuddin sebagai Ketua KPU RI definitif menggantikan Hasyim Asyari yang diberhentikan karena terlibat perkara pelanggaran etik asusila terhadap anggota PPLN Den Haag, CAT.
Penetapan itu dilakukan melalui rapat pleno enam komisioner KPU RI di kantor KPU, Jakarta, Minggu (28/7/2024).
Adapun para komisioner yang mengikuti rapat pleno tersebut yakni Idham Kholik, Parsadana Harahap, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilon Idroos dan August Mellaz.
"Oleh karena mengingat kebutuhan-kebutuhan organisasi dan juga tanggung jawab organisasi ke depan, kami menyepakati pada pleno yang kami lakukan beberapa saat sebelumnya untuk menetapkan pak Mohammad Afifuddin sebagai ketua Komisi Pemilihan Umum secara definitif," kata komisioner KPU RI, August Mellaz, usai rapat pleno di ruang rapat pleno KPU RI.
Dengan begitu, kata Mellaz, maka terhitung hari ini Mochammad Afifuddin menjabat sebagai Ketua KPU RI sisa masa periode KPU RI 2022-2027.
"Dengan demikian, posisi definitif dari Ketua KPU Pak Afifuddin akan menjalankan tugasnya sampai masa akhir tugasnya keanggotaan Komisi Pemilihan Umum periode 2022-2027," kata Mellaz.
Sebelum terpilih sebagai kominioner KPU, Mochammad Afifuddin adalah anggota Bawaslu RI. Ia memimpin divisi pengawasan dan sosialisasi saat di Bawaslu. Afif alumnus S1 di UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 2004.
Kemudian lulus magister Ilmu Politik Universitas Indonesia tahun 2007. Dia juga sempat aktif di kepengurusan GP Ansor, organisasi kepemudaan yang berafiliasi dengan NU. (kompas.com/tribun jateng cetak)
30 September: Melintasi Sejarah Kelam G30S/PKI dan Merayakan Hari Podcast Internasional |
![]() |
---|
Istri Diplomat Kemenlu Arya Daru Minta Bantuan Presiden Prabowo: Selesaikan Kasus Secara Jujur |
![]() |
---|
Kabar Gembira! Tarif Listrik PLN Per 1 Oktober 2025 Dipastikan Tetap, Daya Beli Masyarakat Terjaga |
![]() |
---|
PLN Pasang Tiang Listrik di Lahan Warga Tanpa Izin, Bisakah Digugat? |
![]() |
---|
Eks Anggota DPRD Wahyudin Pamer Gaji Pertama Setelah Dipecat, Rp200 Ribu dari Angkut Semen dan Arang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.