Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jepara

Pemkab Jepara Sosialisasi Peraturan di Bidang Cukai Untuk Berantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Desa Robayan, Kalinyamatan, Jepara

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
Istimewa
Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Desa Robayan, Kalinyamatan. 

TRIBUNJATENG.COM, JEPARA - Pemerintah Kabupaten Jepara melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Jepara menggelar sosialisasi Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai kepada masyarakat di Desa Robayan, Kalinyamatan, Senin (29/7/2024).

Dalam sosialisasi tersebut dihadiri secara langsung Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Nutriwan, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jepara Eko Winarno dan Kepala Bidang Komunikasi Diskominfo Kabupaten Jepara Heru Purwanto.

Baca juga: Satpol PP Kota Semarang Sita 6.826 Batang Rokok Ilegal Hanya Dari 2 Toko Kelontong

Kepala Seksi Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus Nutriwan mengatakan bahwa kegiatan ini, sebagai upaya menggempur peredaran rokok ilegal terus dilakukan karena menyebabkan kerugian negara.

"Tahun 2024 APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menargetkan 2000 triliun rupiah, 230 triliun itu berasal dari rokok, dan target Bea Cukai Kudus sebesar 43 triliun. Artinya hampir 20 persen yang ditargetkan negara," kata Nutriawan.

Dia mengatakan, alasan produk rokok ditarik cukai karena rokok masuk kategori barang yang peredarannya diawasi dan peredarannya dikendalikan. 

Dia menerangkan, beberapa ciri rokok ilegal di antaranya adalah rokok polos atau tanpa dilekati pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita bekas cukai pakai, dan rokok dengan pita cukai berbeda salah peruntukan.

"Dengan adanya sosialisasi ini tentunya bisa dipahami dan kami memohon masukan dan koreksi dan peran serta masyarakat, pembangunan tidak akan terhambat apabila masyarakat sadar hukum dan pengusahanya dapat patuh terkait aturan cukai," ujarnya.

Sementara itu, Kasi Tindak Pidsus Kejari Jepara, Eko Winarno menyampaikan kepada masyarakat untuk berhati-hati apabila memiliki, menerima, dan menawarkan barang rokok ilegal karena dapat dikenai tindak hukuman pidana.

"Hukuman terkait pasal tindak pidana cukai ada dua, pidana pokok berupa hukuman penjara dan ada denda dua kali lipat dari rokok yang dimiliki, atau lima kali lipatnya dan ini tentunya sangat merugikan karena sifatnya yang sama seperti kepemilikan narkotika," kata Eko.

Dia menuturkan bahwa pihaknya selaku lembaga pemerintah di bidang penegakan hukum selalu memberikan penyuluhan agar kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Jepara berkurang. 

"Saya mohon kegiatan yang berkaitan dengan rokok ilegal ini sebaiknya kita berantas dan jangan terulang kembali," harap Eko.

Baca juga: Ratusan Ribu Rokok Ilegal Diamankan Bea Cukai Kudus dari Kalinyamatan Jepara

Sementara itu, Kabid Komunikasi Diskominfo Jepara Heru Purwanto mengatakan sosialisasi yang sifatnya informasi sering dikonsumsi masyarakat melalui media sosial, seperti halnya informasi tentang peraturan perundangan di bidang cukai. 

Tetapi dia mengatakan sosialisasi melalui tatap muka secara langsung akan lebih efektif dan efisien.

"Sosialisasi tatap muka terkait peraturan perundangan di bidang cukai merupakan hal penting karena dengan metode tatap muka ini bisa mendapatkan informasi secara langsung dan lebih interaktif," tutur dia. (Ito)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved