Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

2 Penjual Togel Hongkong di Banyumas Ditangkap, Ini Peran Masing-masing Pelaku

ISH (29) dan AYS (28) yang merupakan warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas ditangkap karena menjual togel Hongkong.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
POLRESTA BANYUMAS
Hasil penangkapan penjual togel di depan warung kelontong Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, beserta beberapa barang buktinya. 

TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap penjual togel di depan warung kelontong Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas sesaat setelah melakukan penjualan nomor togel, Kamis (25/7/2024). 

Pelaku adalah ISH (29) dan AYS (28), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Karanglewas.

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.

Dimana adanya yang diduga sering menjual nomor togel jenis Hongkong.

Baca juga: Sebulan Polisi Ungkap 11 Kasus Narkoba di Banyumas, 13 Berstatus Tersangka

Baca juga: Pelarian Berakhir! DPO Kasus Judi Online Banyumas Ditangkap di Pekanbaru

Berdasarkan laporan masyarakat kemudian tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan kepada dua tersangka.

Modusnya, pelaku atau tersangka melakukan perjudian jenis togel (toto gelap) Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli. 

Kemudian nomor pasangan dari para pembeli dicatat di buku rekapan.

Setelah para pemasang memberikan sejumlah uang kepada pelaku untuk pembelian nomor togel tersebut, pelaku memasangkan nomor togel secara online menggunakan handphone

"Kedua pelaku ini mempunyai peran berbeda."

"ISH menerima dan mengumpulkan uang hasil pembelian togel dari para pembeli, kemudian memasangkan nomor togel secara online."

"Sedangkan AYS melayani pembeli togel dengan cara mencatat nomor pasangan para pembeli dan menerima uang pembayaran," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (30/7/2024). 

Saat ini ISH dan AYS telah ditahan di Mapolresta Banyumas, beserta juga penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp18 ribu, satu buku catatan pasangan nomor togel, satu bolpoin merk standar warna hitam, dan satu handphone Samsung Galaxy J6+ warna biru.
 
Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dikenai Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (*)

Baca juga: Sukseskan Gerakan Makan Ikan, Pemkab Wonosobo Gelar Lomba Kreasi Memasak Olahan Ikan

Baca juga: Tak Cuma Mbak Ita dan Suami, Tim Penyidik KPK Juga Periksa Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin

Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan di Karanganyar

Baca juga: BREAKING NEWS, Mbak Ita dan Suami Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved