Kriminal Hari Ini
2 Penjual Togel Hongkong di Banyumas Ditangkap, Ini Peran Masing-masing Pelaku
ISH (29) dan AYS (28) yang merupakan warga Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas ditangkap karena menjual togel Hongkong.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Satreskrim Polresta Banyumas menangkap penjual togel di depan warung kelontong Desa Jipang, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas sesaat setelah melakukan penjualan nomor togel, Kamis (25/7/2024).
Pelaku adalah ISH (29) dan AYS (28), yang keduanya merupakan warga Kecamatan Karanglewas.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat.
Dimana adanya yang diduga sering menjual nomor togel jenis Hongkong.
Baca juga: Sebulan Polisi Ungkap 11 Kasus Narkoba di Banyumas, 13 Berstatus Tersangka
Baca juga: Pelarian Berakhir! DPO Kasus Judi Online Banyumas Ditangkap di Pekanbaru
Berdasarkan laporan masyarakat kemudian tim Satreskrim Polresta Banyumas melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan kepada dua tersangka.
Modusnya, pelaku atau tersangka melakukan perjudian jenis togel (toto gelap) Hongkong dengan cara menerima pembelian pasangan nomor dan uang taruhan dari para pemasang atau pembeli.
Kemudian nomor pasangan dari para pembeli dicatat di buku rekapan.
Setelah para pemasang memberikan sejumlah uang kepada pelaku untuk pembelian nomor togel tersebut, pelaku memasangkan nomor togel secara online menggunakan handphone.
"Kedua pelaku ini mempunyai peran berbeda."
"ISH menerima dan mengumpulkan uang hasil pembelian togel dari para pembeli, kemudian memasangkan nomor togel secara online."
"Sedangkan AYS melayani pembeli togel dengan cara mencatat nomor pasangan para pembeli dan menerima uang pembayaran," ungkapnya kepada Tribunjateng.com, Selasa (30/7/2024).
Saat ini ISH dan AYS telah ditahan di Mapolresta Banyumas, beserta juga penyitaan barang bukti berupa uang tunai Rp18 ribu, satu buku catatan pasangan nomor togel, satu bolpoin merk standar warna hitam, dan satu handphone Samsung Galaxy J6+ warna biru.
Atas perbuatannya, dua pelaku tersebut dikenai Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. (*)
Baca juga: Sukseskan Gerakan Makan Ikan, Pemkab Wonosobo Gelar Lomba Kreasi Memasak Olahan Ikan
Baca juga: Tak Cuma Mbak Ita dan Suami, Tim Penyidik KPK Juga Periksa Sekda Kota Semarang Iswar Aminuddin
Baca juga: Polisi Tangkap 7 Pelaku Pengeroyokan di Karanganyar
Baca juga: BREAKING NEWS, Mbak Ita dan Suami Diperiksa KPK di Gedung Merah Putih Jakarta
tribunjateng.com
tribun jateng
Banyumas
Polresta Banyumas
togel
perjudian
Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan
togel hongkong
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.