Berita Jateng
Curhat Sopir Bus Rosalia Maut di Tol Batang-Semarang: Jam Kerja Berlebihan, Hak-hak Belum Diberikan
Mariyani menambahkan hingga saat ini, perusahaan belum memberikan upah perjalanan terakhir Jalur, pesangon, maupun bantuan hukum
TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Jalur Widodo Arif Wicaksono (43), sopir bus PO Rosalia Indah yang terlibat dalam kecelakaan maut di tol KM 370 Batang-Semarang pada 11 April 2024 buka suara.
Melalui kuasa hukumnya, ia menyampaikan curahan hari terkait nasibnya sebagai sopir.
Mulai dari jam kerja yang berlebihan hingga hak-haknya yang belum diberikan.
Baca juga: Kecelakaan Maut CBR Vs NMax di Jalur Pantura, 2 Pengendara Tewas
Baca juga: Masih Sama, Ini Nazar Pelatih Indra Sjafri Usai Bawa Timnas U19 Juara Piala AFF
Jalur kini harus menghadapi tuntutan hukum tanpa pendampingan hukum dari perusahaan tempatnya bekerja.
Kuasa Hukum dari LBH Jalan Menuju Matahari, Mariyani Anggraeni, mengatakan Jalur tidak mendapatkan bantuan hukum maupun hak-hak karyawan dari PO Rosalia Indah.
"Terdakwa bukanlah tumbal dari PO Rosalia, tetapi harus dilihat sebagai upaya perbaikan transportasi darat," tuturnya usai sidang pembelaan di Pengadilan Negeri Batang, Senin (29/7/2024).
Mariyani menambahkan hingga saat ini, perusahaan belum memberikan upah perjalanan terakhir Jalur, pesangon, maupun bantuan hukum.
"Terdakwa masih berstatus karyawan, namun PHK belum dilakukan dan hak-haknya tidak dipenuhi," imbuhnya.
Kecelakaan yang terjadi pada H+1 Idul Fitri tersebut menewaskan tujuh orang pemudik.
Bus yang dikemudikan Jalur berangkat dari Bekasi menuju Surabaya.
Berdasarkan pemeriksaan polisi, Jalur diduga mengantuk berat saat mengemudikan bus Hino bernopol AD 7019 OA, yang sebelumnya telah mengalami masalah pada spidometer.
Kuasa hukum Jalur menekankan bahwa selain kelayakan bus, jam kerja yang berlebihan juga menjadi faktor penyebab kecelakaan.
"Terdakwa telah melakukan perjalanan selama 10 hari berturut-turut tanpa istirahat yang cukup," tegas Mariyani.
Atas kecelakaan tersebut, Jalur menghadapi tuntutan tiga tahun penjara.
"Harapannya hukuman yang dijatuhkan bisa seringan mungkin dan berupa tindak pidana percobaan," pungkasnya. (din)
Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Instruksikan Bupati dan Wali Kota Percepat Pemulihan Daerah |
![]() |
---|
Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Pemprov Jateng Alokasikan Dana Hibah ke PTS Capai Rp 16,6 Miliar |
![]() |
---|
Gubenur Luthfi Berikan Instruksi Kepada 35 Bupati Wali Kota di Jawa Tengah |
![]() |
---|
Gaji Anggota DPRD Jateng Bikin Melongo: Tunjangan Perumahan Tembus Rp47 Juta per Bulan |
![]() |
---|
Harga Pangan Anjlok, Deflasi Jawa Tengah Lampaui Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.