Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Dishub Solo Merespon Aduan Tarif Motor Rp5.000 di Taman Balekambang: Semua Juru Parkir Mengelak

Warga pengunjung Taman Balekambang meminta Pemkot Surakarta mengusut kasus pungli juru parkir yang menerapkan tarif sepeda motor Rp5.000.

Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG/Agus Iswadi
Pengunjung melintasi skywalk di Taman Balekambang Surakarta, Minggu (28/7/2024) siang. 

TRIBUNJATENG.COM, SOLO – Tarif parkir ngepruk menjadi mayoritas aduan pengunjung Taman Balekambang Surakarta seusai dibuka untuk umum pada akhir pekan lalu.

Ya, belum genap sepekan, warga khususnya pengunjung Taman Balekambang mengeluh dan mengadu ke Pemkot Surakarta

Mereka mengeluh tarif parkir yang dinilai ngepruk, tak sesuai regulasi.

Dari data aduan mereka, parkir sepeda motor dikenai tarif Rp5.000 per kendaraan, sedangkan mobil Rp10.000.

Baca juga: Pemkot Solo Banjir Aduan Pengunjung Taman Balekambang, Keluhkan Tarif Parkir Motor Rp5.000

Baca juga: Yuks Liburan Akhir Pekan di Taman Balekambang Solo, Gratis Tiket Masuk Hingga Agustus 2024

Aduan terkait tarif parkir ngepruk atau tak sesuai regulasi membanjiri Ulas Pemkot Surakarta, khususnya yang terjadi di Taman Balekambang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkot Surakarta telah membuka Taman Balekambang seusai diresmikan oleh Wakil Presiden Ma'aruf Amin pada Kamis (25/7/2024).

Sejak dibuka sampai akhir pekan lalu, setidaknya sudah ada 33.090 pengunjung di Taman Balekambang Surakarta.

Meski disambut antusiasme masyarakat yang ingin mengunjungi Taman Balekambang, masih ada aduan terkait parkir kendaraan yang dikeluhkan sejumlah warga.

Sementara itu, fasilitas parkir di Taman Balekambang masih belum difungsikan.

Pengelola masih menerapkan sistem drop off dan pengunjung disarankan mencari fasilitas parkir di kawasan sekitar Taman Balekambang Surakarta.

Baru beberapa kali beroperasi, warga telah mengeluh terkait tarif parkir di sekitar Taman Balekambang yang tak sesuai aturan.

Salah satunya Agus menjelaskan, parkir mobil yang diterapkan Rp10.000 dan Rp5.000 untuk sepeda motor.

Padahal menurut dia, tarif parkir insidental mobil Rp5.000 dan sepeda motor Rp3.000.

Warga lain, Soffiyah Selena meminta Pemkot Surakarta mengusut kasus pungutan liar (pungli) juru parkir yang menerapkan tarif sepeda motor Rp5.000.

Padahal karcis parkir sepeda motor yang tertera Rp3.000.

“Lebih baik Taman Balekambang diberikan fasilitas parkir motor atau mobil secara resmi yang dikelola seperti di mal dengan pembayaran yang wajar supaya tidak merugikan pengunjung,” jelas dia seperti dilansir dari TribunSolo.com, Selasa (30/7/2024).

Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mendampingi Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meresmikan penataan kawasan Taman Balekambang, Kota Surakarta, Kamis (25/7/2024).
Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana mendampingi Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meresmikan penataan kawasan Taman Balekambang, Kota Surakarta, Kamis (25/7/2024). (PEMPROV JATENG)

Baca juga: Akhirnya Taman Balekambang Solo Diresmikan, Sempat Tertunda 3 Kali

Baca juga: Taman Balekambang Solo Dibuka Gratis Untuk Pengunjung Hingga Akhir Agustus 2024

Juru Parkir Bantah Tarif Ngepruk

Menanggapi aduan terkait tarif parkir tersebut, Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Surakarta, Haryono menjelaskan, pihaknya langsung bertindak seusai menerima aduan tersebut.

Haryono menjelaskan, pihaknya telah memanggil para juru parkir yang berada di sekitar Taman Balekambang untuk mengklarifikasi hal tersebut.

"Setelah mendapat aduan, kami langsung memanggil juru parkir untuk klarifikasi."

"Kalau dari kami memang tarifnya insidental dan sudah ada tiketnya."

"Untuk motor Rp 3.000, mobil Rp 5.000," ujar Haryono.

Saat diklarifikasi, Haryono menyebut, para juru parkir yang kebanyakan merupakan warga sekitar Taman Balekambang Surakarta mengelak telah memasang tarif parkir ngepruk.

"Mereka kami tanya tidak mengaku," kata dia.

Sementara itu, saat ditanya terkait regulasi parkir di Taman Balekambang, disebut Haryono menjelaskan bahwa sebenarnya jalan Taman Balekambang merupakan wewenang dari Disbudpar Kota Surakarta sejak 2023.

"Sejak 2023 sebenarnya jalan Taman Balekambang itu sudah jadi wewenang Disbudpar."

"Aarea parkir di Taman Balekambang juga cukup luas, bahkan bisa masuk 200 mobil maupun bus besar," tambahnya.

Lebih lanjut, seusai mendapatkan laporan terkait tarif parkir tersebut, Dishub pada pekan ini akan mengevaluasinya.

"Saat ini sedang kami evaluasi, nantinya seperti apa," kata dia.

Sekda Kota Surakarta, Budi Murtono pun telah meminta Dishub menertibkan parkir di sekitar Taman Balekambang pada akhir pekan lalu.

Pemkot Surakarta sedang mengkaji kantong parkir yang bisa mendukung Taman Balekambang.

"Akan kami evaluasi karena mau bagaimanapun kenyamanan untuk masyarakat ini yang utama," tutup Budi. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Aduan Tarif Parkir Ngepruk di Sekitar Taman Balekambang Solo Jateng: Motor Rp5 Ribu, Mobil Rp10 Ribu

Baca juga: RICUH, Pengosongan Paksa 7 Rumah Aset PT KAI di Semarang, Warga Sebut Tak Ada Putusan Pengadilan

Baca juga: KISAH Penangkapan Glempo Pengedar Sabu di Sukoharjo, Polisi Kejar Pelaku Hingga Jalan Pajang-Gatak

Baca juga: Video KBPP Polri Jateng Bentuk Desk Pilkada Bertekad Menangkan Komjen Pol Ahmad Luthfi di Pilgub

Baca juga: Memasuki Kemarau, Kepala Basarnas Marsekal Madya Kusworo Cek Kesiapan Relawan di Wilayah Wonosobo

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved