Berita Semarang
RICUH, Pengosongan Paksa 7 Rumah Aset PT KAI di Semarang, Warga Sebut Tak Ada Putusan Pengadilan
Pengosongan tujuh rumah perusahaan PT KAI di Gergaji Semarang Selatan, Kota Semarang diwarnai kericuhan pada Selasa (30/7/2024).
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kericuhan sempat terjadi dalam upaya PT KAI Daop IV Semarang mengosongkan tujuh rumah yang merupakan asetnya di Gergaji Kecamatan Semarang Selatan pada Selasa (30/7/2024).
Menurut warga, pengosongan itu tidak didasari hasil keputusan pengadilan alias dilakukan secara sepihak.
Namun di sisi lain, upaya pengosongan paksa itu terpaksa dilakukan PT KAI lantaran penghuninya acuh atas berbagai surat yang dikirimkan kepada mereka.
Baca juga: Video Warga Tak Terima PT KAI Kosongkan Rumah di Wilayah Gergaji Semarang Tanpa Putusan Pengadilan
Baca juga: PT KAI Daop 4 Semarang Klaim Asetnya Telah Masuk Aktiva Perusahaan
Pengosongan tujuh rumah perusahaan PT KAI di Gergaji Semarang Selatan, Kota Semarang diwarnai kericuhan.
Saat pengosongan, pengacara warga sempat bersitegang dengan pihak PT KAI.
Kedua belah pihak sempat saling dorong.
Masing-masing merasa berhak atas rumah yang sempat ditempati oleh pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).
PT KAI pun mengerahkan puluhan petugas yang menumpang dua dump truk.
Beberapa warga tampak berteriak-teriak menolak digusur.

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, rumah tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum.
Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.
"Rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PJKA atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/7/2024).
Setelah para pensiunan meninggal, rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan PT KAI.
"PT KAI Daop IV Semarang telah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI, namun mereka tidak memiliki itikad baik," ujar dia.
Selanjutnya pada 8 Juli 2024, PT KAI memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan kedua pada 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni berkontrak, namun tidak ada respons.
Pertumbuhan Pengembang Perumahan di Semarang Kian Pesat, Distaru Ingatkan Patuhi Aturan Tata Ruang |
![]() |
---|
Jumlah Feeder Trans Semarang Terbatas, Pengamat Transportasi Usulkan Menyentuh Banyak Perumahan |
![]() |
---|
Dana Operasional RT Rp25 Juta Cair, Wali Kota Harap Warga Kurang Mampu Tak Lagi Diwajibkan Iuran |
![]() |
---|
Trans Semarang Perlu "Obat" Serius: Peremajaan Armada hingga Restrukturisasi Manajemen |
![]() |
---|
Keluhan Warga soal BRT Trans Semarang: Mogok, Penuh, dan Bikin Terlambat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.