Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

RICUH, Pengosongan Paksa 7 Rumah Aset PT KAI di Semarang, Warga Sebut Tak Ada Putusan Pengadilan

Pengosongan tujuh rumah perusahaan PT KAI di Gergaji Semarang Selatan, Kota Semarang diwarnai kericuhan pada Selasa (30/7/2024).

Editor: deni setiawan
KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf
Pengosongan tujuh rumah perusahaan PT KAI di Gergaji Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang sempat diwarnai kericuhan, Selasa (30/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Kericuhan sempat terjadi dalam upaya PT KAI Daop IV Semarang mengosongkan tujuh rumah yang merupakan asetnya di Gergaji Kecamatan Semarang Selatan pada Selasa (30/7/2024).

Menurut warga, pengosongan itu tidak didasari hasil keputusan pengadilan alias dilakukan secara sepihak.

Namun di sisi lain, upaya pengosongan paksa itu terpaksa dilakukan PT KAI lantaran penghuninya acuh atas berbagai surat yang dikirimkan kepada mereka.

Baca juga: Video Warga Tak Terima PT KAI Kosongkan Rumah di Wilayah Gergaji Semarang Tanpa Putusan Pengadilan

Baca juga: PT KAI Daop 4 Semarang Klaim Asetnya Telah Masuk Aktiva Perusahaan

Pengosongan tujuh rumah perusahaan PT KAI di Gergaji Semarang Selatan, Kota Semarang diwarnai kericuhan. 

Saat pengosongan, pengacara warga sempat bersitegang dengan pihak PT KAI.

Kedua belah pihak sempat saling dorong.

Masing-masing merasa berhak atas rumah yang sempat ditempati oleh pensiunan pegawai Perusahaan Jawatan Kereta Api (PJKA).

PT KAI pun mengerahkan puluhan petugas yang menumpang dua dump truk.

Beberapa warga tampak berteriak-teriak menolak digusur.

Pengosongan rumah perusahaan PT KAI Daop IV Semarang di Gergaji Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (30/7/2024).
Pengosongan rumah perusahaan PT KAI Daop IV Semarang di Gergaji Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Selasa (30/7/2024). (TRIBUN JATENG/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Manager Humas PT KAI Daop IV Semarang, Franoto Wibowo mengatakan, rumah tersebut merupakan aset PT KAI dan sah secara hukum.

Aset tersebut memiliki Sertifikat Hak Pakai dan Hak Guna Bangunan yang tercatat dalam aktiva perusahaan.

"Rumah yang ditertibkan tersebut dulunya ditempati oleh para pensiunan pegawai PJKA atau yang sekarang menjadi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan status sewa," jelasnya seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (30/7/2024).

Setelah para pensiunan meninggal, rumah tersebut terus ditempati oleh anak, cucu, menantu atau kerabat tanpa perikatan kontrak dengan PT KAI.

"PT KAI Daop IV Semarang telah beberapa kali melakukan upaya persuasif kepada para penghuni agar mau melakukan kontrak persewaan aset dengan KAI, namun mereka tidak memiliki itikad baik," ujar dia.

Selanjutnya pada 8 Juli 2024, PT KAI memberikan surat peringatan pertama hingga surat peringatan kedua pada 15 Juli 2024 untuk memberikan kesempatan kembali kepada para penghuni berkontrak, namun tidak ada respons.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved