Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Sebanyak 43 Gram Ganja Disita Polres Kudus, 2 Pelaku Pengedar dan Pengguna Ikut Diringkus

Satres Narkoba Polres Kudus mengamankan puluhan gram ganja di SPBU Tanggulangin, Kudus.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Tribunjateng/Rezanda Akbar D.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic menginterview dua pelaku pengedar dan pengguna ganja yang dibekuk oleh pihaknya/ 

TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Satres Narkoba Polres Kudus mengamankan puluhan gram ganja, pengamanan tersebut dilakukan usai membekuk seorang bernama Iqbal Alwi warga Demak di SPBU Tanggulangin, Kudus.

Penangkapan itu bermula pada Sabtu (29/6/2024), di SPBU Tanggulangin Kudus, pada saat penangkapan kepolisian menyita satu buah tas pinggang berisi tiga bungkus kertas coklat berisikan ganja 12,7 gram.

Baca juga: Seorang Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Bawa Ganja

Kemudian dua bungkus kertas bekas undangan berisi ganja 3,47 gram, lima bungkus lintingan kertas coklat di dalam bekas bungkus rokok 1,91 gram.

Selanjutnya satu bungkus kertas coklat di dashboard motornya yakni 12,17 gram.

"Kami amankan ganja 40,5gram," kata Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, Selasa (30/7/2024).

Kemudian dari pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menuju ke lokasi selanjutnya untuk melakukan penangkapan Didit Purwanto warga Jakarta Timur yang berdomisili di Grobogan.

Pihak kepolisian melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan saat sedang di teras rumah, Desa Godong, Kabupaten Grobogan.

"Usai dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan sebuah kotak hitam berisi ganja dengan berat 2,5gram," jelasnya.

Dengan penangkapan dua orang tersangka tersebut, Sat Res Narkoba Polres Kudus berhasil mengamankan 43 gram ganja.

Baca juga: Pria Bandung Dibekuk Polisi di Mataram Setelah Terima Kiriman Paket Ganja 20 Kilogram

"Penangkapan pengedar Didit Purwanto merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang pertama. Di mana saat itu, diduga hendak bertransaksi di kawasan Jembatan Tanggulangin, turut Kecamatan Jati, Kudus,” ungkap AKBP Ronni Bonic.

Kapolres menjelaskan, kedua pelaku tersebut termasuk pengedar dan pengguna.

Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5-20 tahun penjara. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved