Berita Kudus
Sebanyak 43 Gram Ganja Disita Polres Kudus, 2 Pelaku Pengedar dan Pengguna Ikut Diringkus
Satres Narkoba Polres Kudus mengamankan puluhan gram ganja di SPBU Tanggulangin, Kudus.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Satres Narkoba Polres Kudus mengamankan puluhan gram ganja, pengamanan tersebut dilakukan usai membekuk seorang bernama Iqbal Alwi warga Demak di SPBU Tanggulangin, Kudus.
Penangkapan itu bermula pada Sabtu (29/6/2024), di SPBU Tanggulangin Kudus, pada saat penangkapan kepolisian menyita satu buah tas pinggang berisi tiga bungkus kertas coklat berisikan ganja 12,7 gram.
Baca juga: Seorang Pemuda di Purwokerto Selatan Ditangkap Polisi Karena Ketahuan Bawa Ganja
Kemudian dua bungkus kertas bekas undangan berisi ganja 3,47 gram, lima bungkus lintingan kertas coklat di dalam bekas bungkus rokok 1,91 gram.
Selanjutnya satu bungkus kertas coklat di dashboard motornya yakni 12,17 gram.
"Kami amankan ganja 40,5gram," kata Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, Selasa (30/7/2024).
Kemudian dari pemeriksaan lebih lanjut, pihak kepolisian menuju ke lokasi selanjutnya untuk melakukan penangkapan Didit Purwanto warga Jakarta Timur yang berdomisili di Grobogan.
Pihak kepolisian melakukan pengamanan kepada yang bersangkutan saat sedang di teras rumah, Desa Godong, Kabupaten Grobogan.
"Usai dilakukan penggeledahan petugas kepolisian menemukan sebuah kotak hitam berisi ganja dengan berat 2,5gram," jelasnya.
Dengan penangkapan dua orang tersangka tersebut, Sat Res Narkoba Polres Kudus berhasil mengamankan 43 gram ganja.
Baca juga: Pria Bandung Dibekuk Polisi di Mataram Setelah Terima Kiriman Paket Ganja 20 Kilogram
"Penangkapan pengedar Didit Purwanto merupakan hasil pengembangan dari penangkapan yang pertama. Di mana saat itu, diduga hendak bertransaksi di kawasan Jembatan Tanggulangin, turut Kecamatan Jati, Kudus,” ungkap AKBP Ronni Bonic.
Kapolres menjelaskan, kedua pelaku tersebut termasuk pengedar dan pengguna.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 114 dan/atau Pasal 111 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 5-20 tahun penjara. (Rad)
30 Pelatih dan Guru Olahraga di Kudus Ikuti Sertifikasi Pelatih Sepak Bola Lisensi D Nasional |
![]() |
---|
Posbankum Desa dan Kelurahan di Kudus Bisa Terwujud Tahun Ini |
![]() |
---|
PON Bela Diri 2025 Kudus: Diikuti Ribuan Atlet se-Indonesia, Gandeng 2 Aktor Jadi Brand Ambassador |
![]() |
---|
Bupati Samani Ajak Driver Ojol Kudus Sarapan Lentog Tanjung |
![]() |
---|
DPRD Dorong Bupati Kudus Buka Selter Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.