Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regional

Pria Bandung Dibekuk Polisi di Mataram Setelah Terima Kiriman Paket Ganja 20 Kilogram

IP ditangkap setelah menerima kiriman paket ganja sebanyak 20 kilogram di dalam bungkusan alumunium foil.

Think Stock
Ilustrasi penangkapan 

TRIBUNJATENG.COM - Aparat Ditresnarkoba Polda NTB menangkap pria 37 tahun berinisial IP, Jumat  (21/6/2024).

Pria itu ditangkap setelah menerima kiriman paket ganja sebanyak 20 kilogram di dalam bungkusan alumunium foil.

IP tercatat sebagai warga Kampung Andir, Kelurahan Paku Tandang, Kecamatan Ciparay Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Karung Ganja dari Aceh ke Lampung

Melalui siaran pers, Rabu (24/7/2024), Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda NTB, Kasubdit 1 Kompol Dhafid Shiddiq, menjelaskan penangkapan ini.

Terguga IP (37) asal Bandung ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB
Terguga IP (37) asal Bandung ditangkap Ditresnarkoba Polda NTB, Juni 2024, atas kepemilikan paket ganja seberat 20 kilogram. Kasus tersebut dirilis pada Rabu (24/7/2024).

Pihaknyamenangkap IP setelah mendapat laporan masyarakat akan ada pengiriman paket yang diduga ganja melalui salah satu jasa pengiriman di wilayah Mataram.

Tim Ditresnarkoba lakukan pengecekan ke gudang jasa pengiriman barang/paket di Jalan Prabu Rangka Sari, Dasan Cermen, Sandubaya Kota Mataram.

"Kami mengecek dua paket yang diduga narkotika jenis ganja, dengan disaksikan karyawan jasa pengiriman paket, ditemukan 20 bungkus besar mengunakan aluminium foil dengan berat bruto 20 kilogram ganja," terang Shiddiq.

Setelah itu timnya membiarkan kurir paket mengantar paket barang terlarang itu ke alamat kos IP di Jalan Prambanan No 5, Kelurahan Saptamarga Cakranegara, Kota Mataram.

Kurir dibiarkan mengantar paket tersebut ke kamar kos nomor 7.

Ditunggu beberapa saat, setelah paket berada di kamar kos terduga, tim Ditresnarkoba Polda NTB bersama kepala lingkungan setempat menggeledah kamar IP.

Ditemukan tumpukan bungkusan paket dalam aluminium foil 20 paket masing-masing berisi 1 kilogram ganja atau total 20 kilogram.

Kemudian, terduga digelandang ke Ditresnarkoba Polda NTB bersama barang bukti untuk dimintai keterangan.

Kepada aparat, IP mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Padang, Sumatra Barat, yang dikirimkan bosnya berinisial D asal Cilacap, Jawa Tengah.

"Menurut pengakuan IP, dia telah dua kali menerima paket ganja dari D, pertama diterima di bandung sebanyak 2 kilogram, kedua di Kota Mataram sebanyak 20 kilogram paket ganja," kata Shiddiq.

Peran IP sementara ini hanya sebagai orang suruhan, namun tim penyidik akan melakukan pendalaman, apakah IP memiliki peran lebih selain hanya menerima dan menjalankan perintah dari seseorang berinisial D.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved