Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada Kabupaten Tegal 2024

Bacabup Tegal Jalur Perseorangan Ajukan Permohonan Sengketa Hasil Vermin Perbaikan Tahap Dua 

Kehadiran Mu'min didampingi kuasa hukum beserta tim pemenangannya, diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, sekitar pukul 16.00

|
Penulis: Desta Leila Kartika | Editor: Muhammad Olies

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Bakal Calon Bupati Tegal jalur perseorangan H Muhammad Mu'min bersama tim mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal untuk mengajukan permohonan sengketa hasil verifikasi administrasi atau vermin perbaikan tahap kedua dokumen syarat dukungan, Rabu (31/7/2024).

Kehadiran Mu'min didampingi kuasa hukum beserta tim pemenangannya, diterima Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Ternyata ada sejumlah hal yang harus dilengkapi Mu'min. Karena harus memenuhi beberapa persyaratan untuk pengajuan permohonan sengketa hasil verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua, Mu'min dan tim membutuhkan waktu sampai akhirnya semua terpenuhi dan diterima oleh Bawaslu Kabupaten Tegal agar bisa ditindaklanjuti. 

Berkas pengajuan permohonan sengketa hasil verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal ini, akhirnya ditandatangani oleh Mu'min dan perwakilan dari Bawaslu Kabupaten Tegal

Mu'min mengungkapkan, kedatangannya ke Bawaslu Kabupaten Tegal untuk menindaklanjuti hasil pleno verifikasi administrasi perbaikan tahap kedua. Ia merasa keberatan dengan hasil pleno itu. 

Oleh karena itu, Mu'min dan tim mengajukan sengketa Pilkada ke Bawaslu Kabupaten Tegal. ia berharap sengketa itu bisa ditindaklanjuti Bawaslu Kabupaten Tegal

"Hal yang memberatkan bagi kami, yaitu hasil verifikasi administrasi (vermin) perbaikan tahap kedua dalam teknisnya yang terjadi, antara data yang kami upload (unggah) dengan data hasil vermin dari KPU Kabupaten Tegal tidak sinkron. Hal itu, karena sesuai vermin KPU ada dukungan ganda, sedangkan sesuai data yang kami upload di Silonkada tidak ditemukan dukungan ganda. Hal ini sudah kami cek dengan cara mendowload ulang apa yang kami upload dan hasilnya tidak ada dukungan ganda," ungkap Mu'min, pada Tribunjateng.com. 

Baca juga: Duet Mumin-Bima Ramaikan Pilkada 2024, Daftar Jalur Perseorangan ke KPU Kabupaten Tegal 

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024

Dikatakan Mu'min, keberatan dengan hasil vermin perbaikan tahap kedua ini sudah pihaknya layangkan ke KPU Kabupaten Tegal, tepatnya pada Sabtu (27/7/2024). 

Sedangkan pada saat ini, masuk tahapan sengketa atau Sanggahan ke Bawaslu Kabupaten Tegal

Adapun proses sanggahan, dikatakan Mu'min, Rabu (31/7/2024) ini merupakan hari terakhir. 

"Kalau kemarin yang sudah disampaikan KPU Kabupaten Tegal itu terkait hasil vermin perbaikan tahap kedua syarat dukungan baik yang memenuhi syarat (MS) maupun tidak memenuhi syarat (TMS). Nah yang TMS ini, kami cari dan kroscek data di kami tidak terjadi seperti apa yang disampaikan KPU Kabupaten Tegal. Maka dari itu, kami ingin supaya bisa dikroscek antara data vermin yang dimunculkan KPU Kabupaten Tegal dengan yang kami upload di Silonkada," terang Mu'min. 

Mu'min berharap penyelenggara Pilkada 2024 khususnya di Kabupaten Tegal bisa sebaik mungkin dalam hal validasi data. 

"Saya optimis, harusnya sejak awal pun kami sudah memenuhi syarat dukungan untuk Perseorangan. Tapi ya kami tidak tahu secara pasti bagaimana proses vermin dari KPU Kabupaten Tegal," kata Mu'min. 

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal Harpendi Dwi Pratiwi, menjelaskan pihaknya sudah menerima berkas sengketa dari Bakal Calon Bupati Tegal jalur Perseorangan. Dan Kamis (1/8/2024) pihaknya akan melakukan verifikasi berkas administrasi untuk nantinya rapat pleno menentukan apakah sudah lengkap atau belum. 

Jika belum lengkap, maka pada Jumat (2/8/2024) pihaknya akan memberitahu kepada Bakal Calon Bupati Tegal jalur Perseorangan itu untuk melengkapi dalam waktu tiga hari setelah pemberitahuan. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved