Berita Regional
Oknum PNS Ditangkap Polisi Setelah Aniaya Warga dengan Badik
Kapolsek menjelaskan, oknum PNS sekaligus konten creator AKR itu, melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik.
TRIBUNJATENG.COM, GORONTALO - Penganiayaan menggunakan senjata tajam terjadi di salah satu kos-kosan di Kelurahan Pulubala, Kecamatan Kota Tengah, Gorontalo, Selasa (30/7/2024).
Aparat Polsek Kota Tengah menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AKR (31), pelaku penganiayaan.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Ade Permana melalui Kapolsek Kota Tengah Ipda Sri Maystuti Usman membenarkan jika pihaknya talah mengamankan AKR, warga Kecamatan Kota Utara setelah melakukan penganiayaan dengan senjata tajam terhadap korban ARA (32) pada Selasa pagi.
Baca juga: 2 Balita Kritis Setelah Dianiaya Orangtua Asuh di Jakarta Utara
Kapolsek menjelaskan, oknum PNS sekaligus konten creator AKR itu, melakukan penganiayaan dengan menggunakan sebilah badik.
Yang bersangkutan diketahui mengayunkan senjata tajamnya ke korban ARA sampai mengalami luka di bagian kepala dan punggung.
“Setelah menerima laporan masyarakat, personel Polsek langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, selanjutnya mengamankan AKR di rumahnya,” kata dia.
Saat ini, AKR bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Kota Tengah dan korban ARA masih menjalani perawatan di salah satu rumah sakit.
“Untuk motif penganiayaan masih kami dalami,” pungkasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diduga Aniaya Warga dengan Badik, Oknum PNS di Gorontalo Diamankan"
Baca juga: Di Kantor Polisi Langsung Dipukuli, Kami Disiksa kayak Binatang
| Motif 3 Pelaku Habisi Nyawa Amizan Cuma Karena Utang Kurang Bayar Rp400 Ribu |
|
|---|
| Beda Nasib Alvaro Kiano Tak Seberuntung Bilqis, Hilang 8 Bulan Belum Ditemukan |
|
|---|
| Perubahan Bilqis Setelah Diculik ke Suku Anak Dalam, Jadi Lebih Agresif Saat Minta Mainan |
|
|---|
| TNI AD Selidiki Kehadiran Mayjen Achmad Adipati Karna Widjaja di Lahan Sengketa Jusuf Kalla dan GMTD |
|
|---|
| Buntut Panjang Guru Dipecat Gegara Uang Rp 20 Ribu, Kapolda Terjunkan Propam Periksa Penyidik Polres |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/ilustrasi-penikaman.jpg)