Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Olah TKP Ulang, Polres Batang Pastikan Kasus Pembunuhan Haniyah Terus Berlanjut

Satreskrim Polres Batang menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyelidikan kasus pembunuhan Haniyah di Kecamatan Warungasem tahun 2016

Penulis: dina indriani | Editor: Muhammad Olies
TRIBUNJATENG / DINA INDRIANI
Baliho di pertigaan jalan Pasar Warungasem dan pertigaan jalan dekat Masjid Gapuro, Kecamatan Warungasem. 

TRIBUNJATENG.COM,BATANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Batang menegaskan komitmennya untuk melanjutkan penyelidikan kasus pembunuhan Haniyah yang terjadi di Kecamatan Warungasem pada tahun 2016.

Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Batang, AKP Imam Muhtadi.

"Kami dari Satreskrim sejak Februari 2024 sudah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat perintah untuk dipakai di Tempat Kejadian Perkara (TKP)," tutur Imam saat ditemui di kantornya, Rabu (31/7) sore.

Pada Jumat, 26 Juli 2024, tim penyidik kembali melakukan olah TKP dan ekshumasi atau bedah kubur untuk mendapatkan bukti tambahan melalui pemeriksaan forensik.

"Kami melaksanakan olah TKP kembali dan kegiatan ekshumasi, hasilnya masih kami kirim ke laboratorium forensik untuk dianalisis lebih lanjut," tambahnya.

Baca juga: 8 Tahun Polres Batang Tak Ngapa-ngapain, Mabes Polri Akhirnya Turun Tangan Bongkar Makam Haniyah

Baca juga: KRONOLOGI Penemuan Perempuan Muda Tewas di Rumahnya, Pintu Terbuka, Diduga Korban Pembunuhan

Ekshumasi ini merupakan upaya maksimal dari pihak kepolisian untuk memastikan semua bukti forensik dikumpulkan dan dianalisis dengan cermat.

Proses ini diharapkan memberikan petunjuk lebih jelas mengenai penyebab kematian dan pelaku di balik kasus ini.

AKP Imam Muhtadi menegaskan bahwa pihak penyidik tetap berkomitmen untuk menindaklanjuti kasus ini dengan maksimal.

"Kami upayakan maksimal, dari penyidik tetap menindaklanjuti setiap petunjuk yang ada, koordinasi dengan labfor juga terus kami lakukan untuk memastikan semua hasil analisis forensik dapat segera didapatkan," ujarnya.

Sebelumnya, Perwakilan LBH Ansor, yang menjadi kuasa hukum kelurga korban, Miqdam, menyatakan bahwa keluarga korban sangat mengapresiasi langkah yang diambil oleh kepolisian.

"Walaupun saya juga sebelumnya merasa 8 tahun kok tidak diurus-urus. Ini kekecewaan saya. Alhamdulillah sudah ditindaklanjuti oleh Polres Batang, tapi kami belum menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP)," ujar Miqdam.

Keluarga korban telah lama menantikan perkembangan kasus ini. 

Sejak 2016, tidak ada kemajuan berarti dalam penyelidikan. 

Dengan adanya pemeriksaan ulang, mereka berharap bisa mendapatkan keadilan yang selama ini tertunda.(din)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved